HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Dalam peristiwa itu, setidaknya telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.
Atas hal itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.
Baca Juga: Jokowi Dorong Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan.
Setahun berselang dari kejadian kebakaran lahan itu, barulah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
Pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadap korporasi, diwakili oleh sang direktur, Charles.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antaranya, saksi dari PT BMI, masyarakat, ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Selasa (8/6) lalu.
Artikel Terkait
Usut Kebakaran Lahan Seluas 94 Ha, Polda Sidik Keterlibatan PT BMI di Siak
Sudah Satu Tahun, Polda Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Karhutla di Areal PT BMI
Setahun Berselang, PT BMI di Siak Akhirnya Jadi Tersangka Karhutla
Pemprov Riau Perlu Support PT BMI Tuntaskan Pengangguran
Polda Riau Masih Lengkapi Berkas PT BMI Terkait Karhutla
Dugaan Karhutla Siak, Berkas Perkara PT BMI Akhirnya P-21