Diketahui, SH telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (22/11) kemarin. Dia diperiksa di salah satu ruangan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.
Dari informasi yang diperoleh, SH menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Yakni, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.30 WIB.
Baca Juga: BNN Adakan Program P4GN,Demi Kuansing Bersih Dari Narkoba
Usai menjalani pemeriksaan, SH yang saat itu mengenakan kemeja putih, memakai topi dan masker tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Selanjutnya dia melenggang pulang tanpa dilakukan penahanan.
Penyidik menilai SH cukup kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Kendati begitu, SH dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa dan Kamis.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI. Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke tahap penyidikan.
SH sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Artikel Terkait
Dokumen Syafri Harto Tak Lengkap Saat Laporkan Balik Korban Pelecehan Seksual
Kasus Pelecehan di UNRI Naik ke Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja Syafri Harto
Bukan Pakai Sumpah, Polisi Gunakan Lie Detector untuk Cek Keterangan Syafri Harto
Tidak Terima, Kuasa Hukum Syafri Harto Minta Penyidik Periksa Mahasiswi 'L' Pakai Lie Detector
Isu Dibalik, Kuasa Hukum Syafri Harto Tuding Korban Terlibat Prostitusi Online
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Segera Ditahan agar Tidak Kabur
Kritik Penanganan Kasus Pelecehan Seksual, Poster Wajah Syafri Harto Penuhi Sejumlah Tempat di Pekanbaru
Tak Mau Sanksi Dekan FISIP Syafri Harto, Mahasiswa Resmi Segel Rektorat UNRI