HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Meski sempat mengaku tidak waras, Mantan Camat Kampar Kiri Hilir berinisial EH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.
Setelah mendapatkan hasil observasi oleh dokter di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, pihak Kejari Kampar akhirnya menahan EH, Senin (13/12/2021).
EH terjerat kasus saat dirinya menjabat sebagai Pj Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari Tanggal 15 Oktober 2015 hingga 9 Januari 2016, saat itu Pemprov Riau mengucurkan Benkeu sebesar 500 juta rupiah.
Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti mengungkapkan dana Bengkeu tersebut dicairkan bertahap oleh tersangka, namun tidak ada realisasi dari anggaran tersebut.
Baca Juga: Pemprov Riau Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit dari KASN
"Terkait perkara tersebut, kami telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara patut dan layak sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan kami dengan alasan adanya gangguan kejiwaan. Maka kita meminta RSJ Tampan Pekanbaru untuk melakukan observasi," terang Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Senin (13/12) siang.
Ditambahlan Amri, setelah selama 12 hari dilakukan observasi kejiwaan pihak RSJ Tampan menyatakan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Karena hasilnya tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, makanya pada hari ini kita tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rutan Polres Kampar," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Yahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bagikan Kisah Menjadi Korban Perampokan, Lapor Polisi Malah Ditolak dan Disuruh Pulang
Mobil Miliknya Dicuri, Anthony Ginting Minta Tolong ke Netizen
Oknum Polisi di Rohul Dimutasi Usai Ancam Korban Pemerkosaan, Minta Korban dan Pelaku Damai
Sidang Vonis Mantan Anak Buah Yan Prana 2 Kali Dijadwal Ulang
Zinai Istri Napi hingga Hamil, Polisi Sumsel Bakal Dipecat
Suami Siksa dan Telanjangi Istri Kemudian Direkam, Videonya Disebar ke Grup WA Sekolah Anaknya
Sekolah Tolak Siswi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, LPSK: Bakal Beri Pendampingan
Diduga Duel Lawan 4 Orang Begal, Pemuda Asal Demak Tewas Dibacok
Ayah Tiri Bejat! Cabuli Kedua Anak Sambung Sejak 2016
Beredar Foto Herry Wirawan Babak Belur, Kepala Rutan: Tidak Ada Gejolak atau Intervensi Baik Fisik dan Psikis