Sekolah Tolak Siswi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, LPSK: Bakal Beri Pendampingan

- Senin, 13 Desember 2021 | 16:08 WIB
Herry Wirawan, pelaku pencabulan 12 Santriwati sekaligus pemilik Pemilik dan Pengurus Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,Bandung. (Istimewa)
Herry Wirawan, pelaku pencabulan 12 Santriwati sekaligus pemilik Pemilik dan Pengurus Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,Bandung. (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, JAWA BARAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) akan mendampingi korban pemerkosaan puluhan santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Bandung, Jabar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. pihaknya juga akan memberikan pendampingan para korban saat hendak kembali memasuki tempat sekolah baru.

“Akan kita dampingi terus para korban (pemerkosaan santriwati),” kata Hasto dikutip dari Pojoksatu.id, Senin (13/12/2021).

Informasi yang diterima LPSK, salah satu santri korban pemerkosaan tersebut sempat kembali sekolah.

Namum mirisnya, mereka malah dikeluarkan oleh sekolah setelah diketahui memiliki bayi.

“Ini akan kita dampingi (sampai kembali lagi sekolah),” ujarnya.

Baca Juga: Zinai Istri Napi hingga Hamil, Polisi Sumsel Bakal Dipecat

Seperti diketahui, nama Herry Wirawan alias HW viral di media sosial sejak kemarin. Dia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwatinya.

Sekarang korbannya bertambah menejadi 21 santriwati.

Akibat perbuatan bejatnya, delapan korban yang masih di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.

pemerkosaan tersebut dilakukan Herry sejak tahun 2016 hingga tahun 2021. pemerkosaan dilakukan di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry nyaris setiap hari memperkosa para santri. Hal tersebut membuat sejumlah santriwati hamil.

Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil. Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.

Baca Juga: Suami Siksa dan Telanjangi Istri Kemudian Direkam, Videonya Disebar ke Grup WA Sekolah Anaknya

“Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama,” kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X