HALUANRIAU.CO, SUMSEL - Terduga pelaku pelecehan seksual Reza Ghasarma yang merupakan seorang dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, korban pelecehan seksual tersebut tiga orang mahasiswi Unsri.
Meningkatnya status Reza menjadi tersangka, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan menahan Reza selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Reza Ghasarma terlebih dahulu diperiksa penyidik selama 8 jam di ruang Unit III Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Jumat (10/12).
Reza dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumsel.
“Tadi tersangka diberi 35 pertanyaan terkait kasus pelecehan yang dilakukannya terhadap 3 mahasiswinya,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (10/12).
Baca Juga: Taman Nasional Bukit Tigapuluh Terus Dirambah, Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Reza langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Sebelum ditahan kita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Reza,” katanya.
Polda Sumsel mengimbau apabila masih ada korban pelecehan yang diduga dilakukan tersangka, langsung saja mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan.
“Kita imbau apabila masih ada korban segera melapor jangan takut,” jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Kepergian Rudiger ke Real Madrid, Chelsea Incar De Ligt dan Wesley Fofana
Dikutip dari Pojoksatu.id, Reza diduga melakukan pelecehan dengan cara mengirimkan kata-kata tidak senonoh kepada para korban.
Selain melalui pesan singkat, pelecehan juga tersangka lakukan dengan cara mengirimi suara desahan-desahan.
Artikel Terkait
Akui Lakukan Pencabulan Terhadap Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi, Rektor Unsri Copot Jabatan Dosen A
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di Unsri Dihapus dari Daftar Yudisium
Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen di Unsri Kembali Bertambah, 7 Alumni dan Mahasiswi Jadi Korban
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Lapor Balik 3 Mahasiswi Unsri ke Polisi, Kuasa Hukum: Klien Kami Difitnah