HALUANRIAU.CO, CILACAP - Kasus Pencabulan di dunia pendidikan kembali terjadi, kini seorang guru di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tega memperkosa 15 Siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba mengunkapkan kronologi kejadian aksi cabul yang dilakukan oleh guru agama tersebut.
"Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," ucap Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba yang dikutip dari popmama.
Lebih lanjut, Rifeld menjelaskan bahwa sang pelaku berinisial MAYH (51) tega melakukan aksi cabulnya lantaran tidak kuat menahan nafsu dan berdalih bahwa hal tersebut hanya main-main saja serta ada ketertarikan pelaku dengan para korban.
Baca Juga: Tren Elektoral Terkini Partai Politik Menjelang Pilpres 2024, PDIP Berada di Puncak
Pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak tersebut mulai melakukan aksinya pada September 2021 atau sejak saat pembelajaran tatap muka telah kembali di terapkan.
Pelaku melakukan aksinya hingga bulan november 2021 atau sekitar 10 minggu dengan rata-rata korban duduk di bangku kelas 4 dan 5.
Pelaku terang Rifeld, mengatakan bahwa aksi tersebut telah dilakukan lebih dari 10 kali dimana diantaranya 1 orang korban pelaku cabuli hampir 5 kali.
Aksi bejat MAYH mulai diketahui oleh pihak kepolisian setelah salah satu orang tua korban yang berinisial RA (9) melaporkan aksi bejat sang guru pada 27 November 2021.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 Ayat 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Pada Tahun Depan Dibatalkan Kemendag
Artikel Terkait
Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Ditemukan Bunuh Diri di Pusara Sang Ayah
Viral! Polisi di Rohul Ancam Keluarga Korban Pemerkosaan yang Ogah Damai
Korban Pemerkosaan di Rohul Ucapkan Terima Kasih ke Polda Riau, Ini Alasannya
Kesal Terhadap Kasus Pemerkosaan Santriwati Pesantren di Bandung, Deddy: Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati