Terancam 20 Tahun Penjara, Kemenag Tutup 2 Pesantren Milik Herry Wirawan Si Pemerkosa Santriwati

- Jumat, 10 Desember 2021 | 10:01 WIB
Salah satu pondok pesantren milik Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati
Salah satu pondok pesantren milik Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Izin operasional dua pesantren milik Herry Wirawan (36), pelaku yang memperkosa 12 santriwati di pondok pesantren yang dikelolanya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut membuat dua pesantren milik Herry harus tutup.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12/21).

Adapun dua pondok pesantren yang ditutup oleh Kemenag yaitu, Pesantren Manarul Huda, dan Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Antapani, Kota Bandung.

Dhani menambahkan, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian dan kini telah bergulir di pengadilan.

Sebagai regulator, ujar Dhani, Kemenag memiliki kuasa adminsitratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti yang terjadi dalam kasus HW.

Baca Juga: Laporan Lalu Lintas: Ruas Jalan Ahmad Dahlan - Durian Digenangi Banjir, Pengendara Harap Berhati-hati

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat sejak kasus ini pertama kali terungkap.

Waryono mengatakan, setelah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut, Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

Setelah dipulangkan, pihak Kemenag juga membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya.

"Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata dia.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36), terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt. Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Indozone.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X