HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Izin operasional dua pesantren milik Herry Wirawan (36), pelaku yang memperkosa 12 santriwati di pondok pesantren yang dikelolanya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut membuat dua pesantren milik Herry harus tutup.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12/21).
Adapun dua pondok pesantren yang ditutup oleh Kemenag yaitu, Pesantren Manarul Huda, dan Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Antapani, Kota Bandung.
Dhani menambahkan, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian dan kini telah bergulir di pengadilan.
Sebagai regulator, ujar Dhani, Kemenag memiliki kuasa adminsitratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti yang terjadi dalam kasus HW.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat sejak kasus ini pertama kali terungkap.
Waryono mengatakan, setelah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut, Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
Artikel Terkait
Pemilik Pondok Tahfiz di Bandung Tega Perkosa 12 Santriwati, 10 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan
Herry Wirawan Diduga Gunakan Dana Bantuan Pemerintah Untuk Sewa Hotel dan Apartemen Perkosa 12 Santriwatinya