Modus Pinjaman Fiktif Gunakan Data Nasabah, Direktur BUMKam di Siak Masuk Bui

- Kamis, 9 Desember 2021 | 20:00 WIB
Kajari Siak Darmabella Timbasz saat memberikan keterangan Pers kepada media (istimewa)
Kajari Siak Darmabella Timbasz saat memberikan keterangan Pers kepada media (istimewa)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Bersempena memperingati hari anti korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri Siak menahan seorang wanita yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bakti, Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

Diketahui, wanita tersebut berinisial RSY. Penahanan terhadap RSY dilakukan pada kamis (9/12) siang.

RSY dinyatakan bersalah karena membuat nasabah fiktif, lalu pelaku mengurus BUMKam sendiri tanpa melibatkan bendahara dan kasir di kampung tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kajari Siak Darmabella Tymbasz yang didampingi Kasi Intel Saldi dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hedy, serta sejumlah jaksa dan staf lainnya.

Darmabella menjelaskan, kasus tersebut bermula atas kecurigaan perangkat Kampung Buatan Lestari atas laporan tahunan RSY.

Baca Juga: Akun Youtube BNPB Pusat Diretas

"Berangkat dari kecurigaan tersebut, lalu perangkat Kampung setempat membentuk tim dan melakukan penelusuran," kata Kajari Siak.

"Setelah Perangkat kampung melakukan penelusuran secara mendalam, didapat bukti adanya kebocoran dana hingga Rp 300 juta," sambung Darmabella.

Meskipun demikian, ternyata RSY menggunakan modus dengan membuat pinjaman fiktif.

"Yang mana, nasabah yang telah melunasi pinjaman, seolah-olah melakukan pinjaman kembali, padahal faktanya bertolak belakang dengan yang sebenarnya," kata Darmabella menambahkan.

Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp 526 juta lebih, atas ulah wanita berhijab tersebut.

Baca Juga: Warga Antusias, Rezita Optimis Target Vaksinasi di Indragiri Hulu Tercapai Akhir Tahun.

"RSY akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Darmabella.

"Kami akan melakukan penahan terhadap RSY hingga 20 hari kedean di Rutan Mapolres Suak," tutup Kajari Siak Darmabella.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X