HALUANRIAU.CO, SIAK - Bersempena memperingati hari anti korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri Siak menahan seorang wanita yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bakti, Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.
Diketahui, wanita tersebut berinisial RSY. Penahanan terhadap RSY dilakukan pada kamis (9/12) siang.
RSY dinyatakan bersalah karena membuat nasabah fiktif, lalu pelaku mengurus BUMKam sendiri tanpa melibatkan bendahara dan kasir di kampung tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kajari Siak Darmabella Tymbasz yang didampingi Kasi Intel Saldi dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hedy, serta sejumlah jaksa dan staf lainnya.
Darmabella menjelaskan, kasus tersebut bermula atas kecurigaan perangkat Kampung Buatan Lestari atas laporan tahunan RSY.
Baca Juga: Akun Youtube BNPB Pusat Diretas
"Berangkat dari kecurigaan tersebut, lalu perangkat Kampung setempat membentuk tim dan melakukan penelusuran," kata Kajari Siak.
"Setelah Perangkat kampung melakukan penelusuran secara mendalam, didapat bukti adanya kebocoran dana hingga Rp 300 juta," sambung Darmabella.
Meskipun demikian, ternyata RSY menggunakan modus dengan membuat pinjaman fiktif.
"Yang mana, nasabah yang telah melunasi pinjaman, seolah-olah melakukan pinjaman kembali, padahal faktanya bertolak belakang dengan yang sebenarnya," kata Darmabella menambahkan.
Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp 526 juta lebih, atas ulah wanita berhijab tersebut.
Baca Juga: Warga Antusias, Rezita Optimis Target Vaksinasi di Indragiri Hulu Tercapai Akhir Tahun.
"RSY akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Darmabella.
"Kami akan melakukan penahan terhadap RSY hingga 20 hari kedean di Rutan Mapolres Suak," tutup Kajari Siak Darmabella.
Artikel Terkait
OTT Pungli SKGR, Lurah Tirta Siak Tidak Ditahan
Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Sat Narkoba Polres Siak Tangkap Pelaku di Tualang
Hendak Bawa Sabu ke Siak, Dua Pemuda Diringkus
Terkait Dugaan Pungli, Kejari Siak Panggil Sekretaris PGRI Kabupaten Siak
Berkas Lurah Tirta Siak Tersangka Pungli Dimungkinkan Belum Lengkap
Korupsi Anggaran di Bappeda Siak, Mantan Anak Buah Yan Prana Dituntut 5 Tahun Penjara
Polres Siak Tangkap Kakek Pengedar Sabu di Perawang
Polres Siak Kembali Ciduk 2 Pengedar Sabu di Perawang
Dituding Kongkalikong, Kejati Beberkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos di Siak
Mabuk Tuak, Oknum Ormas di Siak Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak Lima Kali dalam Satu Malam