HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pelaku memerkosaan 12 santriwati yang berujung hamil hingga melahirkan, Herry Wirawan diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk menyewa hotel dan apartement untuk memperkosa 12 orang santriwatinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana pada Kamis (9/12/2021).
Asep menjelaskan bahwa dugaan tersebut ia ungkapkan berdasarkan temuan dari intelejen serta keterangan dari penyelidikan yang dilakukan.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, yang dikutip dari detik pada Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Jenius Abis! Berikut Universitas Tempat BJ Habibie Menuntut Ilmu Sampai Mampu Buat Pesawat
Walaupun demikian, ia menerangkan bahwa dugaan tersebut perlu pendalaman lebih lanjut.
"Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," ungkap Asep.
Didalam menjalankan aksinya pelaku Herry Wirawan mengakui bahwa ia melakukan aksi bejadnya di berbagai tempat seperti di Yayasan KS, Pesantren MH, Pesantren TM, Apartemen TS, Hotel A, Hotel N, Hotel R, Hotel BB, Hotel PP bahkan di Basecamp terdakwa.
Baca Juga: Pemilik Pondok Tahfiz di Bandung Tega Perkosa 12 Santriwati, 10 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan
Artikel Terkait
Pemilik Pondok Tahfiz di Bandung Tega Perkosa 12 Santriwati, 10 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan