Curi Barang Milik Keluarga untuk Beli Sabu dan Judi Online, Anak Angkat di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

- Kamis, 9 Desember 2021 | 13:04 WIB
Pelaku pencurian (Istimewa/Akmal)
Pelaku pencurian (Istimewa/Akmal)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang remaja terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, remaja laki-laki itu telah melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (9/12).

Nahasnya, remaja inisial MRE alias Vito itu mencuri peralatan elektronik dirumahnya sendiri. Dimana, remaja ini merupakan anak angkat korban.

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa pelaku ini sudah sering mencuri dan menjual barang-barang berharga dari rumahnya.

Remaja ini dilaporkan karena keluarga angkatnya sudah tidak tahan dengan perbuatan kriminalnya. Pada Rabu (8/12), polisi menjemput dari kediamannya di Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya.

"Karena terlalu sering mencuri barang barang berharga di rumah, akhirnya pelapor membuat laporan ke Polsek Bukit Raya," kata Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Lapor Balik 3 Mahasiswi Unsri ke Polisi, Kuasa Hukum: Klien Kami Difitnah

Sejauh ini, sambung Dodi, pelaku tersebut mengaku telah mencuri puluhan handphone dari keluarganya itu. "Pengakuannya sudah 15 kali curi HP. Perbuatan itu berulang terus," paparnya.

Selain Hp yang menjadi sasarannya, alat elektronik hingga sepeda motor juga menjadi incarannya. "Sepeda motor, vacum cleaner, laptop, komputer, sepeda BMX, magiccom pun dicurinya," terang Dodi lagi.

Pelaku kelahiran 2002 ini tak segan-segan mengancam keluarga angkatnya ini dengan senjata tajam jika kehendaknya tidak dituruti.

"Uang dari hasil penjualan barang curian itu dipakai untuk beli sabu dan judi online," kata Dodi mengakhiri.

Pelaku kelahiran 27 April itu diancam pasal 367 dan atau pasal 363 jo pasal 64 KUHPidana.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X