Ketua KONI Kampar Kembali Mangkir Diperiksa sebagai Saksi Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang

- Rabu, 24 November 2021 | 16:39 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous (Istimewa)
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous (Istimewa)



HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Dia memilih mangkir, tanpa pemberitahuan yang jelas.

Surya Darmawan merupakan salah satu saksi yang dijadwalkan hadir menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/11). Sejatinya, dia diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.

Namun hingga sore hari hari, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

"Benar. Yang bersangkutan (Surya Darmawan,red) belum hadir," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, saat dikonfirmasi, Rabu sore.

Baca Juga: Tak Selera Lagi Berhubungan Intim Dengan PSK, Seorang Pemuda Babak Belur di Hotel Parma

Dari informasi yang didapat, selain Surya Darmawan, sejumlah saksi lainnya juga tidak hadir. Mereka berinisial E dan KA. Keduanya diketahui adalah pihak rekanan yang mengerjakan proyek bermasalah tersebut.

Terkait ketidakhadiran para saksi itu, penyidik kata Marvelous, akan segera mengambil sikap. Hal itu tergantung dari kebutuhan proses penyidikan.

"Hari ini mereka belum hadir. Tim penyidiknya akan menentukan langkah apa yang akan diambil setelah mereka briefing," sebut Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.

"Kita tunggu aja. Mungkin akan dipanggil kembali, itu bisa jadi," sambung mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.

Baca Juga: Resahkan Warga, Polres Kepulauan Meranti Ringkus 5 Pelaku Curat, 1 Orang DPO

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Pada Jumat (12/11) kemarin, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara.

Baca Juga: OTT Perkara Pungli Pengurusan Tanah di Tirta Siak, Oknum Lurah Mengaku Diperas Penyidik

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X