HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Syafri Harto resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya.
Langkah penetapan tersebut membuat kuasa hukum korban, Rian Sibarani berterimakasih kepada pihak Kepolisian Daerah Riau dan berharap tentunya proses perkara ini berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang ada hingga ke pengadilan.
Rian juga meminta kepada pihak berwajib untuk segera menahan tersangka.
Dikutip dari detik, lebih lanjut Rian berpendapat bahwa tersangka hingga saat ini masih dalam status pendidik aktif dan masih mempunyai kuasa di kampus terutama di tkp, mengingat pelaku adalah seorang pimpinan tertinggi di fakultasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dosen FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswinya
Kuasa hukum korban tersebut merasa khawatir dengan tindakan pelaku yang nantinya bisa saja melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun bisa mengulangi perbuatannya kembali.
"Proses selanjutnya ada kita juga meminta polisi untuk berani menahan tersangka SH, karena tersangka masih berstatus sebagai tenaga pendidik aktif dan punya kuasa di kampus dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali," kata Rian yang dikutip dari detik.com
Baca Juga: Kerahkan Alat Berat, Penggusuran Pedagang Pasar Agus Salim Ricuh
Artikel Terkait
Dokumen Syafri Harto Tak Lengkap Saat Laporkan Balik Korban Pelecehan Seksual
Kasus Pelecehan di UNRI Naik ke Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja Syafri Harto
Bukan Pakai Sumpah, Polisi Gunakan Lie Detector untuk Cek Keterangan Syafri Harto
Tidak Terima, Kuasa Hukum Syafri Harto Minta Penyidik Periksa Mahasiswi 'L' Pakai Lie Detector
Isu Dibalik, Kuasa Hukum Syafri Harto Tuding Korban Terlibat Prostitusi Online