Miliki Sabu Sabu 3,96 Gram, Polsek Panipahan Ringkus Warga Jalan SMP Dua Rohil

- Kamis, 11 November 2021 | 11:02 WIB
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba (Istimewa/Jhoni)
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba (Istimewa/Jhoni)



HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Polisi Sektor ( Polsek) Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil meringkus pelaku tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Rabu (10/11/2021).

Terduga pelaku Darwis (49) alias Uwis merupakan warga Jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pelaku tak berkutik saat petugas menggeledah badan serta tempat tingggalnya dengan disaksikan warga masyarakat dan ketua RT Ibrahim.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 4 (Empat) paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 3,96 gram, 2 (Dua) bungkus plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 5 (Lima) buah plastik bening kosong ukuran kecil, serta 2 (Dua) buah plastik bening kosong ukuran besar.

Selain itu petugas juga mengamankan Uang Tunai hasil dugaan penjualan sabu sebesar Rp 650.000, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 (Satu) unit handphone Android dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan pada Kamis (11/11/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika diwilayah Panipahan

Baca Juga: Website Siak Hijau Segera di Luncurkan

"Benar, semalam kita berhasil ringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," terang Kapolsek kepada Haluanriau.co.

Kronologi pengungkapan kejadian kata Boy berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.

Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Polsek Panipahan tiba di TKP berada di Jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

Setelah tiba di TKP, selanjutnya pelapor memanggil warga yang bernama Amrin selaku saksi, lalu pelapor menunjukkan surat perintah tugas, dan surat perintah penggeledahan kepada Amein tersebut, kemudian dengan didampingi Amrin Tim langsung melakukan penggeledahan pada rumah yang dihuni oleh Darwis alias Uwis.

Pada saat personel dengan didampingi Amrin melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan pelaku Darwis, ditemukan 3 unit handphone dan uang tunai Rp 650.000.

Baca Juga: Siapakah Pahlawan Indonesia Hari Ini?

Tim juga menemukan 1 (satu) Paket Plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di bawah karpet lantai rumah yang berada dibagian dapur rumah pelaku.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X