HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus delapan orang pelaku penjambretan dan satu penadah barang hasil kejahatan.
Para tersangka yang rata rata masih berusia remaja tersebut ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Jatanras (Kejahatan dan kekerasan) Polda Riau setelah diduga terlibat total 97 kali penjambretan di jalanan Kota Pekanbaru.
Delapan tersangka aksi penjambretan dan satu orang penadah itu kini dijebloskan ke sel tahanan.
Menurut Polda Riau, para tersangka terbagi menjadi tiga kelompok dan aksi mereka sudah meresahkan masyarakat.
Tak main-main, penelusuran polisi mengungkapkan bahwa mereka semua ditenggarai sebagai dalang dalam 97 kasus jambret, sejak Oktober hingga November 2021 di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Akrab di Hadapan Patung Soekarno Buktikan Warisan Semangat 45
Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun dalam jumpa persnya, Rabu pagi (10/11/2021) menguraikan, tiga kelompok dari total sembilan tersangka ini.
Kelompok pertama masing-masing berinisial OJS (21), FI (21), TM (18), KP (16) dan penadah berinisial PU (23).
“Dua orang berperan menjambret dan dua lagi mengawasi," katanya didampingi Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan dan Kabid Humas Kombes Sunarto.
Kelompok ini terbilang profesional. Mereka sudah merencanakan dengan matang sebelum melancarkan penjambretan, di mana keempatnya punya peran masing-masing, antara lain sebagai eksekutor dan mengawasi.
“Mereka merencanakan dengan baik, punya strategi dan ada polanya. Tujuannya agar perbuatan mereka berhasil," beber Brigjen Tabana Bangun.
Baca Juga: Dituduh Mengambil Keuntungan Bisnis PCR, Luhut: Saya Sudah Keluar Duit, Nyumbang, Dibully Lagi
Namun, sepak terjang mereka berakhir, setelah pihak berwajib menciduknya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor dan handphone. Barang hasil menjambret diketahui dijual kepada PU yang turut ditangkap atas dugaan sebagai penadah.
“Keempat orang ini sudah banyak melakukan jambret, baik secara berkelompok atau terpisah," lanjut Tabana Bangun.
Sedangkan komplotan kedua, polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial TA (20) dan Yo (18). Dari tangan mereka, tim Jatanras menyita sejumlah handphone hasil kejahatan dan sepeda motor.
Artikel Terkait
Ini Nama 6 Mantan Anggota DPRD Riau yang Diperiksa KPK Hari Ini
Pastikan Keadilan Bagi Wajib Pajak, Tax Lawyer 'Cuaca, Marhaen, Nina & Partners' Buka Kantor di Pekanbaru
Marbot Mesjid Bunuh Tetangga Karena Anaknya Kalah Duel
SIM Swap: Modus Kejahatan Teknologi Terbaru
Bukan Main, Kades di Lembang ini Korupsi Rp50 Miliar dari Aset Desa
Buron 18 Tahun, Terpidana 2 Tahun Perkara PT Inhutani IV Diringkus di Sulteng
Salam dari Binjai! Suami di Binjai Tusuk Wajah Istri Pakai Gunting Berkali-kali
Terlibat Perampasan Mobil di Lampung, Seorang Oknum Polisi Dipecat
Buron 5 Tahun, Mantan Preskom PT BPR Terabina Serya Mulia Akhirnya Ditangkap
Akibat Cintanya Tertolak, Abdul Tega Cabuli Seorang Perempuan di Ranjang