Terlibat Perampasan Mobil di Lampung, Seorang Oknum Polisi Dipecat

- Senin, 1 November 2021 | 17:44 WIB
Momen Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melepaskan seragam Bripka Irfan Setiawan sebagai tanda pemecatan dari dinas Polri. (Humas Polda Lampung)
Momen Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melepaskan seragam Bripka Irfan Setiawan sebagai tanda pemecatan dari dinas Polri. (Humas Polda Lampung)

HALUANRIAU.CO, LAMPUNG - Bripka IS alias Bripka Irfan Setiawan sebelumnya diduga menjadi dalang perampasan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX. Setelah terbukti, ia resmi dipecat dari Dinas Polri.

Ia merupakan oknum Polri ke-19 di jajaran Polda Lampung yang dipecat karena melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan selama Januari-November 2021.

Oknum anggota Sat Samapta Polresta Bandar Lampung itu secara resmi dipecat lewat upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung.

Baca Juga: Sedang Tidur, Sekeluarga di Inhil Dibangunkan Si Jago Merah

Pemecatan ini langsung dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sebagai inspektur upacara. Hendro menyampaikan siapa pun pimpinannya tidak menghendaki PTDH terhadap anggotanya.

Tetapi, hal tersebut harus tetap dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri mengabdi kepada masyarakat.

"Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," ungkapnya dilansir dari kumparan, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Mahfud Sebut OPM Selalu Caper Sama Luar Negeri

Di samping itu, Hendro memberikan pesan kepada seluruh jajarannya harus menjalankan aturan yang sesuai. Jika ada anggota yang menyimpang aturan tersebut, maka wajib dikenakan sanksi berlaku.

"Ketika pelanggaran itu terjadi maka wajib diterapkan, saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," tegasnya.

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X