HALUANRIAU.CO, LAMPUNG - Bripka IS alias Bripka Irfan Setiawan sebelumnya diduga menjadi dalang perampasan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX. Setelah terbukti, ia resmi dipecat dari Dinas Polri.
Ia merupakan oknum Polri ke-19 di jajaran Polda Lampung yang dipecat karena melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan selama Januari-November 2021.
Oknum anggota Sat Samapta Polresta Bandar Lampung itu secara resmi dipecat lewat upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Sedang Tidur, Sekeluarga di Inhil Dibangunkan Si Jago Merah
Pemecatan ini langsung dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sebagai inspektur upacara. Hendro menyampaikan siapa pun pimpinannya tidak menghendaki PTDH terhadap anggotanya.
Tetapi, hal tersebut harus tetap dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri mengabdi kepada masyarakat.
"Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," ungkapnya dilansir dari kumparan, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Mahfud Sebut OPM Selalu Caper Sama Luar Negeri
Di samping itu, Hendro memberikan pesan kepada seluruh jajarannya harus menjalankan aturan yang sesuai. Jika ada anggota yang menyimpang aturan tersebut, maka wajib dikenakan sanksi berlaku.
"Ketika pelanggaran itu terjadi maka wajib diterapkan, saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," tegasnya.
Artikel Terkait
Oknum Kades di Rohul dan Bawahannya Terjaring OTT, Ini Kasusnya
Selewengkan Dana Desa Rp1,6 M, Kejari Inhu Jebloskan Seorang Oknum Kades ke Penjara
Oknum Satpol PP Tangerang Terjaring Razia Prostitusi, Kabag Protokol: Anggota Kita Lagi Nyamar
Oknum E-warong di Tambang Diduga Curangi Penyaluran BPNT