Mantan Plt Kadis PUPR Pelalawan dan Bawahannya Dihukum 2 Tahun dalam Perkara Ambruknya Turap Danau Tajwid

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 11:35 WIB
 (Istimewa/Dodi)
(Istimewa/Dodi)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - MD Rizal dan Tengku Pirda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait ambruknya turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Untuk itu, keduanya divonis 2 tahun penjara.

Vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Dahlan pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (22/10) sore kemarin. Saat itu, keduanya mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Iya. Sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Frederic Daniel Tobing, Sabtu (23/10).

Dalam perkara itu, MD Rizal menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, dan Tengku Pirda adalah tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut sekaligus operator alat berat.

Dikatakan Daniel, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal yang dilanggar oleh kedua terdakwa. Pasal tersebut diketahui tertuang dalam pasal tunggal dakwaan JPU.

Baca Juga: Sukmawati Soekarnoputri Putuskan Pindah Agama Hindu: Alasannya Kembali ke Agama Eyangnya

"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Daniel.

Kendati sepakat, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Kedua terdakwa divonis 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara JPU dalam tuntutannya menginginkan para terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kita (JPU,red) pikir-pikir," tegas Daniel menanggapi putusan tersebut. JPU punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Berbeda dengan JPU, kata Daniel, para terdakwa langsung menyatakan menolak putusan tersebut dengan menyatakan banding. "Para terdakwa, banding," pungkas mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Rokan Hulu (Rohul) tersebut.

Baca Juga: Google Buka 25 Lowongan Pekerjan Penempatan di Jakarta

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda terjadi pada 12 September 2020, di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.

Berawal ketika pada 2018, Dinas PUPR Pelalawan melalui saksi Hardian Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan kontrak  pekerjaan paket I Revertmen dengan  Harimantua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor. Nilai kontrak Rp6.163.648.609 dengan waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Pada 27 Desember 2018, capaian  pekerjaan 35,464 persen, dan dilakukan pencairan uang pekerjaan Paket I Revertmen kepada PT Raja Oloan Rp2.076.536.745. Oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100 persen.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X