Kasus Pembunuhan Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank, Tersangka Terancam Pasal Berlapis

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:56 WIB
Alex Iskandar Putra tersangka kasus pembunuhan tertunduk lesu dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar Satrio Aji Wibowo saat menceritakan peristiwa pembunuhan yang dialakukannya terhadap istrinya (haluanriau.co/Amri)
Alex Iskandar Putra tersangka kasus pembunuhan tertunduk lesu dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar Satrio Aji Wibowo saat menceritakan peristiwa pembunuhan yang dialakukannya terhadap istrinya (haluanriau.co/Amri)

HALUANRIAU. CO, KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan pembunuhan Siti Hamidah (32), wanita hamil yang dikubur dalam septic tank di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar.

Wanita hamil 6 bulan itu dihabisi oleh Alex Iskandar Putra yang tak lain adalah suami korban. Sempat lari usai menghabisi istri sirihnya itu ke beberapa daerah, tersangka akhirnya berhasil dibekuk pihak kepolisian di daerah Nganjuk Jawa Timur.

"Ya hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kampar atas nama tersangka Alex Iskandar Putra, dalam perkara tindak pidana pembunuhan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo, pada haluanriau.co Kamis (21/10/2021).

"Tersangaka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istri sirihnya Siti Hamidah. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui korban sedang mengandung 6 bulan," sambung Satrio Aji Wibowo.

Dikatakan Satrio, atas perbuatannya itu tersangaka akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Soal Dugaan Polantas Ajak Pacar Jalan-Jalan Pakai Mobil Dinas, Berikut Klarifikasi Versi Polisi

Kemudian Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.

Aji mengatakan dalam waktu dekat tersangka Alex Iskandar Putra akan dihadapkan ke meja persidangan.

"Secepatnya berkas perkara akan kita limpahkan ke pengadilan. Sementara tersangaka kami titipkan di Rutan Polres Kampar," pungkasnya.

Untuk diketahui, di mana kronologi pembunuhan bermula pada 21 Mei 2021 siang, saat pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran. Perkelahian rumah tangga itu dilihat oleh kedua anak mereka.

Lalu setelah rumah sepi, tersangka mendatangi istrinya yang sedang berada di dapur saat itu masih terjadi pertengkaran. Setelah itu Alex menghabisi nyawa istrinya dengan cara memelintir leher istrinya yang sedang hamil enam bulan itu hingga tewas.

Kemudian Alex merebahkan istrinya, melihat mulut istrinya mengeluarkan air liur dan darah, lalu Alex kembali melakukan aksi kejinya dengan cara menyekap wajah istrinya dengan bantal.

Baca Juga: Analis Politik Anggap Ma'ruf Amin Cuma Ban Serep?

Untuk menghilangkan jejak, kedua anak dititipkan ke rumah bibi. Kepada keluarga dan kerabat dia mengatakan istrinya kabur dari rumah. Setelah menghabisi nyawa istrinya, pria berusia 28 tahun ini mulai berpikir menghilangkan jejak pembunuhan.

Dia pun meminta seorang tukang untuk membuat septic tank. Dia beralasan, septic tank lamanya rusak.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X