HALUANRIAU.CO, PALUTA-Tak lama lagi, perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat tahun 2016 hingga 2020 di Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara akan bergulir ke persidangan. Hal itu diketahui setelah penyidik melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.
Ada 4 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Tanti Tarida Harahap selaku, Ketua UPK DAPM Desa Batugana, Masreni Siregar selaku Bendahara UPK Desa Sipupus Lombang, Saipul Bahri Siregar selaku Sekretaris UPK Desa Sipupus, dan Mijan Siregar, seorang aparatur sipil negara selaku Pengawas BPUPK DAPM, Desa Batugana.
"Pada Selasa (19/10) kemarin, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan, Rabu (20/10).
Usai tahap II, kata Budi, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 19 Oktober hingga 7 November 2021.
Budi kemudian memaparkan kronologis perkara tersebut. Budi mengatakan DAPM tersebut berasal dari dana bantuan langsung masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNMP-MPd). Dana itu berasal dari APBN.
Dia menyebut ada dugaan penyimpangan pengelolaan DAPM 2016 sampai 2020. Menurutnya, jumlah sisa pinjaman pokok SPP tahun 2015 yang sedang bergulir dilaporkan tidak tepat.
Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) diduga tetap mencairkan pinjaman kepada kelompok SPP meski tanpa verifikasi. Dia juga menyebut dana itu tetap dicairkan tanpa pengajuan proposal dari kelompok.
"Pengurus unit pengelola kegiatan tidak membuat laporan keuangan atau pertanggungjawaban atas realisasi penyaluran pinjaman kepada Kelompok SPP sejak tahun 2016 sampai tahun 2020," beber Budi.
Pengembalian cicilan pinjaman juga diduga tidak langsung disetorkan kepada bendahara pengurus UPK. Dia menduga pengurus UPK menggunakan duit tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan DAPM tahun 2016 sampai tahun 2020 di Kecamatan Padang Bolak Julu sebesar Rp 2.801.885.844 (Rp 2,8 miliar)," imbuh Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.
Dengan telah dilakukannya proses tahap II, saat ini JPU tengah merampungkan surat dakwaan. Hal itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan," pungkas Budi Darmawan.
Artikel Terkait
OTT KPK di Kuansing, Bupati Andi Putra Diterbangkan ke Jakarta
Sebelum Di OTT KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Dibuntuti KPK
Begini Kronologi Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, KPK Sempat Kesulitan Menangkap Andi Putra