HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Zepri Mahilda Harahap, menyatakan penahanan Huidiyanto (32), Pemilik Gudang Jalan Riau, yang jadi tersangka penggelapan Sembako yang merugikan korban senilai Rp3,7 Milyar, sah.
Penolakan gugatan pra perdailan yang diajukan tersangka tersebut disampaikan hakim dalam pembacaan putusan pengadilan yang menyatakan, tindakan Polda Riau dalam menetapkan, menangkap dan menahan Huidyanto Sah secara Hukum.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon sah secara hukum, menolak permohonan penghentian penyidikan oleh pemohon, menolak ganti rugi dan rehabilitasi oleh pemohon, menyatakan tindakan hukum termohon yang berkaitan dengan perkara aquo sah secara hukum," demikian bunyi Amar Putusan yang dibacakan, Senin (18/10/21).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Huidiyanto sah secara hukum karena sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya keterangan saksi dan bukti surat / dokumen yang mengacu kepada pada 1 angka 14 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU- VIII/ 2014 sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.
Kemudian, terhadap Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Huidiyanto, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sah secara hukum. Karena berdasarkan alasan yuridis yaitu bukti yang cukup serta surat penangkapan dan penahanan telah diberikan kepada tersangka dan keluarga.
Baca Juga: Praktik Judi Online di Riau Didominasi Perempuan, Polda Riau Gulung 59 Tersangka Diciduk
Atas putusan ini, Kabid Humas Polda Riau menyatakan Kepolisian mematuhi apapun putusan Pengadilan. Kepolisian, katanya, dalam melakukan Penyidikan selalu berpedoman kepada mekanisme yang berlaku.
"Kepolisian Daerah Riau selalu profesional dalam menangani setiap perkara. Apapun putusan Peradilan kita hormati. Putusan ini memperkuat penyidik melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya," ungkap Sunarto saat dikonfirmasi terkait putusan.
Ditanya soal adanya kemungkinan tersangka lain, Sunarto menyatakan hal tersebut tergantung perkembangan dalam penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan lain dalam perkembangan.
"Semua tergantung perkembangan penyidikan, saksi dan alat bukti," ucapnya.
Artikel Terkait
Ditintelkam Polda Riau Gandeng BEM se Riau Salurkan Paket Sembako
Polda Riau Amankan 22 Orang Terlibat Peredaran Sabu 189,31 KG Sabu dan 889 Butir Ekstasi
Dua Warga Aceh Diamankan di Kota Pekanbaru, Polda Riau Sita 81 Kg Sabu
Praktik Judi Online di Riau Didominasi Perempuan, Polda Riau Gulung 59 Tersangka Diciduk
Korban Tenggelam Terhempas Ombak Pompong di Inhu Ditemukan Meninggal Dunia