HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengusutan dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah yang melibatkan salah satu oknum lurah di Kota Pekanbaru dimungkinkan akan memakan waktu. Sejak sang lurah diamankan pada 22 September 2021 kemarin, berkas perkara belum lengkap.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Aris Nardi. Dia adalah Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Perkara ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti hal itu, tepatnya satu pekan setelah pengungkapan itu, penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Atas SPDP itu, ditunjuklah beberapa orang Jaksa sebagai Penuntut Umum yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Barulah pekan kemarin, Jaksa menerima berkas perkara tersebut. "Berkasnya udah. Selasa atau Rabu kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Senin (18/10).
Baca Juga: Heboh! Kabar Skandal Kim Seon Ho Dituduh Suruh Mantan Kekasihnya Aborsi
Penuntut Umum kemudian menelaah berkas perkara tersebut. Itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. 'Lagi diteliti," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Menurut Agung, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Kendati begitu, dia meyakini berkas tersebut belum lengkap.
"Tapi kemungkinan kita akan menentukan sikap untuk P-18 (hasil penyidikan belum lengkap,red)," sebut Agung.
"Tujuh hari kita harus menyatakan sikap. Terus kemudian sesegera mungkin setelah menyatakan sikap, untuk memberikan petunjuk untuk dilengkapi," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.
Baca Juga: Penyidik Tak Tahan Tersangka, JPU: Dua Polisi Sengaja Bunuh Laskar FPI di KM 50
Artikel Terkait
Temuan Mayat di Kamar Hotel, Ternyata Dibunuh Suami
Oknum Satpol PP Kampar, Peras Sepasang Sejoli yang Tengah Asyik Nongkrong
Terkait Dugaan Pungli, Kejari Siak Panggil Sekretaris PGRI Kabupaten Siak
Terbakar Cemburu, Suami Bunuh Istri yang Sering Main TikTok
23 Aplikasi Pinjol Resmi Diamankan Polisi
RS Tak Mau Buka Hasil Pemeriksaan Mahasiswa Korban 'Smackdown' Polisi
Dua Warga Aceh Diamankan di Kota Pekanbaru, Polda Riau Sita 81 Kg Sabu
Akibat Cuitan Tentang Satpam BCA di Twitter, Netizen Terima Ancaman Kekerasan dan Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Honorer Samsat Perawang Terancam 20 Tahun Penjara
Penyidik Tak Tahan Tersangka, JPU: Dua Polisi Sengaja Bunuh Laskar FPI di KM 50