HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zet Tadung Allo dalam dakwaannya mengungkapkan dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella telah secara sengaja membunuh dan menganiaya 6 anggota Laskar FPI di KM 50.
Zet Tadung Allo mengungkapkan, mulanya Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang ditunggangi 6 anggota FPI yang melarikan diri di sekitar jembatan Badami Jalan Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat 7 Desember 2020.
Dalam peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain," kata Zet dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10) dikutip dari CNN Indonesia.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 KAL 9 MM ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah," tambah Zet.
Akibat tindakan itu, dua anggota FPI atas nama Faiz Ahmad Syukur dan satu orang lainnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di Rest Area KM 50.
Baca Juga: Akhirnya Keinginan Bubarkan FPI Terwujud, Menko Polhukam Umumkan Pembubaran
Selain itu, Fikri juga ikut menembakkan peluru tajam ke anggota FPI, M. Reza dan Muhammad Suci Khadavi Poetra saat membawa 4 anggota Laskar itu ke Polda Metro Jaya. Tindakan ini Fikri lakukan setelah Elwira almarhum melakukan tembakan mematikan ke beberapa anggota FPI itu terlebih dahulu.
Menurut Zet, Fikri melakukan penembakan dalam jarak yang sangat dekat. Bahkan proyektil yang ia tembakkan tembus ke pintu bagasi.
"Terdakwa tanpa rasa belas kasihan merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa senti meter saja dari M. Reza (almarhum) maupun Muhammad Suci Khadavi Poetra (almarhum)," terang Zet.
"Senjata api yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M. Reza (almarhum) sebanyak 2 (dua) kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M. Reza (almarhum) sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi," tambahnya.
Jaksa lantas mendakwa Fikri dan Yusmin telah melanggar Pasal338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mematian jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Jaksa, tindakan ini dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum).
"Perbuatan Terdakwa FIKRI RAMADHAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Zet.
Baca Juga: Ketua FPI Inhu Sebut Ini Terkait SKB 3 Menteri yang Bubarkan FPI
Artikel Terkait
Anime Hataraku Saibou tayang di NET TV Hari Ini, Simak Jadwalnya
Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Untuk KAT, Gubri: Anak Suku Dalam Jangan Ada Lagi Hidup Nomaden
Pelaku Pembunuhan Honorer Samsat Perawang Terancam 20 Tahun Penjara
Cara Mencangkok Tanaman Salak, Berikut Tips dan Triknya
Gubernur Syamsuar Minta Suku Anak Dalam Tak Hidup Nomaden
WADA Berikan Sanksi ke Indonesia Larang Kibarkan Bendera Merah Putih, Menpora Minta Maaf Kepada Masayarakat
Gelombang Panas Melanda Indonesia? BMKG: Hoax! Tidak Mungkin
Wali Kota Firdaus: Kita Sudah Bisa PPKM Level 1
Kulit Kering Saat Musim Kemarau Menyerang Bisa Diatasi dengan Gunakan 2 Produk Wajah Berikut Ini
Pengambilalihan Parkir Alfamart dan Indomaret oleh Dishub Diklaim Kondusif