HALUANRIAU.CO, RIAU - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Riau menyita hampir seribu ekor burung.
Burung-burung itu adalah dagangan ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang ditangkap di Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10) lalu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, MB Hutajulu menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di jalan Garuda Sakti Km 6.
"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," katanya.
Baca Juga: Intruksi Langsung dari Jokowi, Polda Metro Jaya Grebek Kantor Pinjol Ilegal
Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang supir berinisial JM.
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan supir travel," katanya dikutip dari Mediacenter.riau.go.id.
Dalam 24 kotak itu, petugas mendapati 3 jenis burung. Yakni prenjak Jawa 525 ekor, gelatik kelabu 280 ekor, dan cinenen kelabu 35 ekor.
Diterangkan Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono satwa tersebut bukan satwa yang diindungi. Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.
Artikel Terkait
Siswi Ini Dirundung hingga Tak Berdaya Ditendangi karena Salah Kirim Stiker WhatsApp
Polisi Lanjutkan Penyidikan Dugaan Perkosaan Ayah kepada 3 Anaknya setelah Viral PercumaLaporPolisi
Diduga Mencuri Wifi, Seorang Pria di Bekasi Nekat Membacok Tetangganya
Polda Riau Amankan 22 Orang Terlibat Peredaran Sabu 189,31 KG Sabu dan 889 Butir Ekstasi
Miris, Seorang Pria Justru Dihukum 8 Tahun Penjara Setelah Tikam Pemerkosa Istrinya
PBH Peradi Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan PN Pekanbaru, Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu
Sandang Status Tersangka Korupsi Bimtek, Kadis ESDM Riau Dijebloskan ke Penjara
Belasan Saksi Dugaan Korupsi di Bank BUMD Cabang Bangkinang Telah Diperiksa, Termasuk Pindiv Hukum
Kuasa Hukum Kadis ESDM Provinsi Riau Ajukan Pra Peradilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Intruksi Langsung dari Jokowi, Polda Metro Jaya Grebek Kantor Pinjol Ilegal