Belasan Saksi Dugaan Korupsi di Bank BUMD Cabang Bangkinang Telah Diperiksa, Termasuk Pindiv Hukum

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:26 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Sajinka 2 dari Pixabay)
Ilustrasi Korupsi (Foto: Sajinka 2 dari Pixabay)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi di Bank Daerah Cabang Bangkinang. Dari belasan saksi yang diperiksa, terdapat nama Fajar Restu Febriansyah, Pimpinan Divisi Hukum Bank BUMD di Riau.

Adapun perkara yang tengah diusut itu adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu Bank BUMD Cabang Bangkinang dalam pembelian lahan sawit di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar. Pengusutan perkara itu masih dalam penyelidikan.

Dalam tahap ini, Jaksa berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Baca Juga: Tak Jerah Usai Ditertibkan, Aksi Penambang Emas Tanpa Izin Masih Tetap Berlanjut

"Untuk pihak yang dimintai keterangan jumlahnya masih sama (sekitar 15 orang)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Silfanus Rotua Simanulang, Rabu (13/10).

Belasan saksi itu berasal dari pihak bank maupun kreditur. Salah satunya adalah Fajar Restu Febriansyah. Saat dugaan rasuah terjadi, bakal calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK itu, menjabat selaku Kepala Cabang (Kacab) Bangkinang.

"Termasuk Kacab sebelumnya, iya," sebut mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.

Mengingat telah rampungnya pemeriksaan saksi-saksi, saat ini Tim Jaksa Penyelidik tengah menyusun laporan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Anime Deep Insanity : The Lost Child atau Fukai kyōki: Ushinawareta kodomo telah tayang di Anime Ani-One Asia

"Kami menunggu hasil laporan dari tim (penyelidik). Selanjutnya, kami lakukan gelar (perkara)," pungkas Silfanus.

Untuk diketahui, lahan sawit yang menjadi permasalahan itu berada di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar.

Berdasarkan informasi, pembelian lahan sawit tersebut, melalui kredit di BRK. Yang mana, prosesnya berkaitan dengan Koperasi Majapahit yang berada di kabupaten tersebut.

Sebelumnya nama Bank ini juga terseret-seret dalam persoalan yang diusut aparat penegak hukum. Teranyar, kasus tindak pidana perbankan di Cabang Rokan Hulu. Perkara itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Baca Juga: Megawati Resmi Jabat Dewan Pengarah BRIN

Dana miliaran rupiah milik nasabah berhasil dicuri oleh dua oknum pegawai bank tersebut. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Adapun para tersangka yakni seorang perempuan berinisial NH (37) selaku mantan teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi (Pimsi) Pelayanan. Mereka menguras uang nasabah dengan rinciannya yakni Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.

Tidak hanya itu, Polda Riau juga ada mengusut dugaan penyimpangan di tubuh BRK. Bahkan sejumlah pegawai di sana telah menjalani penahanan.

Adapun pejabat dimaksud, di antaranya tiga pimpinan cabang di Provinsi Riau. Yaitu, Meyjefri selaku Pincab Tembilahan, Jefrizal selaku Pincab Taluk Kuantan, dan Nurcahya Agung Nugraha selaku Pincab Pembantu Baganbatu.

Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Ketiganya juga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X