HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan Indra Agus Lukman sebagai tersangka dugaan rasuah. Selanjutnya, Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau itu.
Adapun dugaan korupsi yang menjerat Indra Agus Lukman, yaitu terkait kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung, tahun 2013-2014. Saat itu, Indra Agus menjabat Kadis ESDM di kabupaten tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam tahap ini, Jaksa memanggil Indra Agus untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (12/10). Mulanya, dia diperiksa sebagai saksi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Curiga Kelangkaan BBM Akibat Penyelewengan, Pengamat: Mungkin Solar Diselundupkan ke Luar Negeri
Selanjutnya pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia turut didampingi penasehat hukum.
Dipaparkan Hadiman, penyidik akhirnya menyematkan status tersangka kepada Indra Agus Lukman setelah diperoleh alat bukti yang cukup.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," ujar Hadiman, Selasa petang.
Usai penetapan tersangka, Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Indra Agus. Dia dititipkan di Rutan Polres Kuansing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Orang Tua Disarankan Ikuti Sitem Dukcapil untuk Pemberian Nama Bayi
Artikel Terkait
Aksi Jambret Terekam CCTV Incar HP Anak-Anak di Inhil
Sudah Jual 3 Bayi, Dukun Beranak di Manado Diamankan Polisi
Seorang Pria Paruh Baya Rusak Rumah dan Ancam Bunuh Ibu Kandung Akibat Kesal Dituduh Mencuri
Asyik Berjudi Qiu-qiu, Lima Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Lirik
Siswi Ini Dirundung hingga Tak Berdaya Ditendangi karena Salah Kirim Stiker WhatsApp
Polisi Lanjutkan Penyidikan Dugaan Perkosaan Ayah kepada 3 Anaknya setelah Viral PercumaLaporPolisi
Diduga Mencuri Wifi, Seorang Pria di Bekasi Nekat Membacok Tetangganya
Polda Riau Amankan 22 Orang Terlibat Peredaran Sabu 189,31 KG Sabu dan 889 Butir Ekstasi
Miris, Seorang Pria Justru Dihukum 8 Tahun Penjara Setelah Tikam Pemerkosa Istrinya
PBH Peradi Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan PN Pekanbaru, Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu