HALUANRIAU.CO, LUBUKLINGGAU – Seorang pria berinisial YA (21), dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah menikam pemerkosa DI (34) oleh Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.
DI diketahui memperkosa istri YA.
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Yopi Wijaya, dalam persidangan yang berlangsung Jumat (8/10/2021), lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) yang menuntut sanksi penjara 12 tahun.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca Juga: Laporta Sebut Akan Bawa Pulang Neymar ke Barcelona
Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Humaizah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Vonis hakim tersebut diterima oleh YA, namun penasihat hukum terdakwa, Burmasyahtia Darma mengaku masih pikir-pikir dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memberikan hak terdakwa maupun kuasa hukumnya mengenai pengajuan banding atau tidak.
Diketahui kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban terjadi pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.30 WIB lalu.
Artikel Terkait
Sempat Lari ke Pelalawan, Pemerkosa dan Pelaku Curas Berhasil Dicokok Buser
7 Kali Menikah, Pria Ini Aniaya Istri Sahnya hingga Meninggal
Seorang Oknum Pengajar Ponpes di Trenggalek, Tega Mencabuli 34 Santriwati, Akibat Tak Pernah Dilayani Istri
Sepasang Pria dan Wanita Tanpa Hubungan Suami Istri Diamankan Dalam Pelaksanaan KRYD Polsek Kateman
Istri Bilang Tak Bolehkan Nyapres, Luhut: Iya