HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Peredaran narkotika di Provinsi Riau masih mengkhawatirkan. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Diawaki Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Korps Bhayangkara itu berhasil mengamankan 22 orang tersangka di sejumlah lokasi yang ada di Bumi Lancang Kuning. Dari tangan puluhan orang itu, 189,31 kilogram narkotika jenis sabu dan 889 butir pil ekstasi berhasil disita.
Dikatakan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, pengungkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan juga Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Polres dan Polresta di wilayah hukum Polda Riau. Menurut Agung, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku untuk mengedarkan barang haram di Provinsi Riau, baik itu yang diedarkan sindikat internasional maupun sindikat lokal.
"Saya menangkap, makin lama saya tangkap orangnya semakin terpelajar. Kemudian memiliki intelektual memadai sebenarnya, untuk tidak terjerumus dalam perdagangan narkoba," ujar Irjen Pol Agung saat ekspos di Mapolda Riau, Senin (11/10).
Jendral bintang dua itu menyampaikan, pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait, ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau. Karena ini terkait masalah hukum, maka dalam hal ini fokusnya adalah bagaimana proses penegakan hukum yang tegas terhadap para pelakunya.
Kapolda kemudian merincikan pengungkapan yang telah dilakukan. Pengungkapan terbesar dilakukan oleh Ditresnakorba Polda Riau di Kota Dumai, Jumat (24/9) lalu.
Ada 7 yang yang diamankan berikut 87 kilogram sabu sebagai barang bukti. Para pelaku disinyalir sebagai kurir, dua di antaranya bertindak sebagai transporter atau becak laut. Tujuh tersangka itu masing-masing berinisial AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) dan AG (52).
Oleh pelaku, sabu diselundupkan melalui daerah Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Saat itu, petugas juga mengamankan 2 unit kapal yang dipakai untuk mengangkut sabu dari perbatasan negara tetangga Malaysia ke Kota Dumai.
"Ini kita sergap masuknya narkoba yang masuk dengan 2 kapal, baik itu perahu yang fiber maupun kayu. Supaya bisa masuk ke lokasi penurunan (narkoba) dan penyimpanannya," sebut Kapolda.
Dalam penangkapan 7 (tujuh) orang tersangka ini, petugas mengamankan kotak berwarna biru yang berisi 5 tas hitam, yang ternyata berisi 87 bungkus sabu.
"Barang dari Malaysia dibawa ke Dumai. Rencananya dibawa ke Jambi, Palembang dan Lampung untuk diedarkan ke arah sana," jelasnya.
Tidak sampai di sana, Ditresnarkoba Polda Riau kembali melakukan pengungkapan. Kali ini, dengan menyita 45 kilogram sabu dari tiga tersangka. Mereka adalah YT (35), JU (34), dan DR (44) di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Artikel Terkait
Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Sat Narkoba Polres Siak Tangkap Pelaku di Tualang
Polres Siak Kembali Tangkap 3 Pria Diduga Pengedar Sabu di Tualang
Hendak Bawa Sabu ke Siak, Dua Pemuda Diringkus
Sita 7,46 Gram, Diduga Bandar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Rohil Saat Hendak Transaksi
Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Bangkinang, Pasutri Miliki 40 kg Sabu Ini Terancam Hukuman Mati
Rumah Transaksi Narkoba Digerebek, Polisi Amankan Satu Orang Dengan 12,8 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Rohil Sergap Kediaman Petani Sawit, Temukan Sabu 1,59 Gram