HALUANRIAU.CO, HUKRIM - Seorang pria paruh baya berinisial 'H' ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, akibat tindakan merusak dan mengancam akan membunuh Ibu kandung sendiri.
Pria yang berusia 36 tahun itu tega melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan korban yang menuduh dirinya mencuri uang milik korban.
Karena merasa terancam dengan hal tersebut, korban yang juga ibu kandungnya melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjung Balai.
Dikutip dari kumparan, Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menegaskan bahwa aksi tersebut terjadi di rumah korban di Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Akun Sosmed Kemnaker Diserang terkait BSU, Netizen: di Website Sudah Cair, tapi di Rekening Zonk
"Kurun waktunya, Kamis (30/9)-Minggu (3/10), tersangka Hendra melakukan tindak pidana pengancaman ke korban, dengan mengatakan akan membunuh korban dengan menggunakan sebatang kayu," ujar Dahlan, Minggu (10/10), yang dikutip dari kumparan.com
Baca Juga: Meski Sudah Dirazia, Kegiatan Penambangan Emas Ilegal Masih Berlangsung di Kuansing
Dari keterangan tersebut, tersangka merusak kaca jendela korban, satu unit televisi, sertra perabotan lainnya menggunakan sebatang kayu dan batu.