Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diumumkan Polda Metro Jaya Hari Ini

- Selasa, 28 September 2021 | 11:16 WIB
Lapas Kelas 1 Tangerang yang alami kebakaran.  (Dok Kemenkumham)
Lapas Kelas 1 Tangerang yang alami kebakaran. (Dok Kemenkumham)

HALUANRIAU.CO, BANTEN - Kejadian kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten beberapa waktu lalu mulai kini memasuki babak baru.

Pasalnya, pada hari ini 28 September 2021 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru atas kasus tersebut.

"Gelar perkara sudah selesai. Mudah-mudahan besok (hari ini) kita umumkan," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, Senin, 27 September 2021.

Gelar perkara yang dimaksud Tubagus adalah perihal penatapan tersangka baru dengan persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Buat Sejumlah Program Khusus

Pasalnya, dalam kasus kebakaran tersebut penyidik menyimpulkan ada tiga pasal yang menjadi objek perkara tersebut. Berita ini dikutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul
Polda Metro Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini.

Pertama Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian Pasal 187 KUHP perihal unsur kesengajaan, dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian.

Untuk Pasal 359 penyidik telah menetapkan tiga orang petugas lapas sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan tiga alat bukti yakni keterangan saksi, dokumen, dan keterangan tersangka.

Adapun terkait dengan Pasal 187 KUHP perihal unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian, penyidik masih mengumpulkan bukti lain.

"Sedangkan 187, 188 penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti insyaAllah bisa kita selesaikan minggu ini kita selesaikan," kata Tubagus.***(Muhammad Rizky Pradila/pikiran-rakyat.com)

Editor: Taufik Ilham

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X