Saat ditanyakan apakah dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, ada mengarah ke peristiwa pidana yang dilakukan Ida Yulita Susanti, kembali Marel menjawab normatif.
"Belum tahu kita. Kita ini hasilnya itu, kita belum tahu. Bisa iya, bisa nggak. Ini masih sangat awal sekali," pungkas Marel.
Diketahui, Ida dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
Artikel Terkait
Pelantikan 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode 2019-2024
Ida Yulita Susanti Sandang Gelar The Top Women Leader of The Year 2020
Kampung Tangguh Binaan Polsek Payung Sekaki Dapatkan Apresiasi Dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Diduga Pakai Nopol Palsu, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Terancam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009
Dilaporkan AMPR, Ketua Soksi IV Ungkap Alasan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Pakai Nopol Palsu
Warga Lapor ke BK DPRD Pekanbaru, IYS Terancam Disanksi Lisan hingga Pemberhentian
Diduga Rasuah Hingga Rp800 Juta, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejari
Kejari Pekanbaru Telaah Laporan Dugaan Rasuah Seorang Anggota DPRD Pekanbaru