"Itu kulit harimau utuh, dengan panjang 2,2 (meter)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.(Dod)
Artikel Terkait
Turunkan Tim dengan Kandang Perangkap Harimau, BBKSDA Belum Pastikan Penyebab Wafatnya Remaja di Siak
Tinggal Tengkorak Tanpa Daging, Bagian Kepala Remaja Diduga Diterkam Harimau Ditemukan
Harimau Sumatera Kian Resah di Teritorialnya hingga Terkam Warga
BBKSDA Riau Relokasi Harimau yang Diduga Memangsa Remaja di Siak
Ditemukan dengan Kaki Bengkak, BBKSDA Riau Tangkap Harimau yang Diduga Terkam Remaja di Teluk Lanus
Diduga Harimau Berkeliaran di Kebun Sawit Masyarakat Kampung Tuah Indrapura, Masyarakat Diharap Waspada