HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Tersangka pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diungkap pihak kepolisian.
Diketahui korban inisial Hj. Y (57) seorang ibu rumah tangga (IRT), meninggal dunia pada Kamis (2/9) lalu pukul 19.30 wib, di sebuah kamar dalam rumah korban yang terletak di Jalan Penunjang Dusun Garuda 2 Desa Teluk Kelasa.
Pihak keluarga korban awalnya tidak curiga terhadap meninggalnya Hj. Y, namun saat korban dimandikan, mulut mayat korban mengeluarkan darah dan terdapat luka memar di bagian bawah telinga. Hal itu dengan dikuatkan tidak ditemukannya perhiasan milik korban. Namun demikian mayat korban tetap dimakamkan.
Akhirnya secara berembuk, pihak keluarga korban melaporkan atas meninggalnya korban dengan cara tidak wajar ke Polsek Keritang, pada tanggal 6 September 2021.
Baca Juga: Pantau Penerapan Prokes di Sekolah, Kapolsek Kunjungi SMAN 1 Benai
Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut Kapolres Inhil membentuk timsus yang terdiri dari Sat Reskrim, Polsek Keritang dan diback up oleh tim Jatanras Polda Riau untuk mengungkap perkara itu.
"Mayat korban kami otopsi di tempat dengan cara membongkar makam. Dari hasil otopsi kami temukan tulang di bagian belakang lidah itu patah, terdapat memar di bagian belakang leher dan dibawah telinga korban," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat menggelar konferensi pers, Jum'at (24/9/2021).
Hasil penyelidikan timsus mengarah kepada pelaku inisial SM (42), untuk selanjutnya pada Selasa (20/9) dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana saat itu pelaku sedang menonton acara orgen tunggal.
"Modus pelaku membunuh korban adalah ingin menguasai perhiasan milik korban. Antara pelaku dan korban itu sudah kenal lama karena korban mengaku sebagai orang pintar yang bisa membuka aura," kata Kapolres.
Baca Juga: Tidak Bijak, Pimpinan RSUD Kota Dumai Tarik Biaya Parkir dari Karyawan Sendiri Sebesar 30 Ribu
Pelaku membunuh korban disebutkan Kapolres dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rapia (sesuai dengan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul.
"Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil perhiasan milik korban yang selanjutnya pelaku langsung berangkat ke Tembilahan untuk menjual kalung emas tersebut ke pedagang emas dengan berpura-pura menjualkan emas milik mertuanya," ungkap AKBP Dian.
Turut diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 9.557.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 2 unit handphone android hasil penjualan perhiasan milik korban.

Artikel Terkait
Tidak Butuh Lama Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswi di Pangkalan Kerinci
Yulmida Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Video Amatir Penganiayaan Prajurit TNI dan Pembunuhan Brimob di Blok, Isinya
Diduga Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Rangsang Barat, Ono Akhirnya Ditangkap Polisi
Pembunuhan Sadis Anak di Bawah Umur di Bengkalis Terungkap, Ternyata Juga Korban Pelecehan
Jaksa Terima Tahap II Perkara Kasus Pembunuhan di Desa Pantai Cermin karena Tegur Keributan Tetangga
Polres Kampar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang Dikubur di Septic Tank
Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Wanita di Kampar, Pelaku Peragakan 14 Adegan
Polres Pelalawan Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit
Tahap II, Perkara Pembunuhan Siswi di Pelalawan Segera Disidangkan