Nasib Direktur PT Bieloga, Terdakwa Kasus Penadahan Besi Tua di Batam Tunggu Palu Hakim PT Pekanbaru

- Kamis, 23 September 2021 | 21:23 WIB
Ilustrasi penadahan besi. (Pixabay/TheDigitalWay)
Ilustrasi penadahan besi. (Pixabay/TheDigitalWay)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Perkara dugaan penadahan besi tua di Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa Usman alias Abi, bakal bergulir di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Di sanalah nanti nasib Direktur PT Bieloga ditentukan.

Baca Juga: Sudah 3 Pekan Pihak Ketiga Kelola Parkir, Dishub Akui Target Pendapatan Terpenuhi

Di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Usman dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk itu dia dihukum 1 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Kamis (2/9/2021) kemarin.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Baca Juga: Kadisdik Pekanbaru: Tak Boleh Wajibkan Peserta Didik Buat Seragam di Sekolah

Tidak terima dan ingin lolos dari jeratan hukum, Usman kemudian menyatakan banding ke PT Pekanbaru. Hal yang sama juga dilakukan JPU.

Dari penelusuran melalui websites resmi PN Batam di laman sipp.pn-batam.go.id, lembaga peradilan tingkat pertama itu telah menerima memori banding dari terdakwa Usman pada Kamis (9/9/2021). Sementara memori banding dari JPU diterima pada Rabu (22/9/2021) kemarin.

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X