HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Perkara dugaan penadahan besi tua di Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa Usman alias Abi, bakal bergulir di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Di sanalah nanti nasib Direktur PT Bieloga ditentukan.
Baca Juga: Sudah 3 Pekan Pihak Ketiga Kelola Parkir, Dishub Akui Target Pendapatan Terpenuhi
Di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Usman dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk itu dia dihukum 1 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Kamis (2/9/2021) kemarin.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Baca Juga: Kadisdik Pekanbaru: Tak Boleh Wajibkan Peserta Didik Buat Seragam di Sekolah
Tidak terima dan ingin lolos dari jeratan hukum, Usman kemudian menyatakan banding ke PT Pekanbaru. Hal yang sama juga dilakukan JPU.
Dari penelusuran melalui websites resmi PN Batam di laman sipp.pn-batam.go.id, lembaga peradilan tingkat pertama itu telah menerima memori banding dari terdakwa Usman pada Kamis (9/9/2021). Sementara memori banding dari JPU diterima pada Rabu (22/9/2021) kemarin.
Artikel Terkait
Laksanakan Operasi Yustisi Prokes Kesehatan di Inhil, 26 Orang Divonis Hakim Melanggar
Praperadilan Ditolak Hakim, Direktur PT RWH Tetap Sandang Status Tersangka
Ketua Koperasi Tani Iyo Basamo Diduga Pimpin Rapat di Pekanbaru, Korban: Hakim Cabut Status Tahanan Kotanya
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Hendra Sakti Kasus Perusakan di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmuni