HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang Lurah di Kota Pekanbaru dikabarkan tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dikabarkan terhadap Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki inisial AN pada Rabu (22/9) malam.
Lagi, penangkapan ini terkait pada uang pelicin pengurusan surat tanah.
Berdasar keterangan korban, ditangkapnya Lurah itu terkait dengan pengurusan surat tanahnya miliknya.
“Iya kemarin ditangkap itu Pak Lurah, dia ditangkap sekitar jam 19.00 WIB,” sebut korban yang tak mau disebutkan namanya itu, Kamis (23/9).
Korban yang hendaknya mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi atas tanahnya. Namun, pihak Lurah meminta bayaran yang awalnya Rp3,5 Juta, namun setelah negosiasi menjadi Rp3 Juta.
"Saya diarahkan untuk menyerahkan uangnya ke orang suruhan Lurah itu," jelasnya.
Seusai bertransaksi, orang suruhan Lurah itu diringkus Polisi dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru beserta barang buktinya.
“Mungkin sudah diintai juga lurah ini, pas saya serahkan uang, datang polisi menangkap suruhan lurah itu. Kemudian malam sekira jam 19.00 WIB, baru lurah ditangkap setelah orang suruhannya," kata korban mengakhiri.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan membenarkan adanya OTT tersebut.
"Iya, tunggu info lanjutannya ya," jawab Juper singkat.
Artikel Terkait
Sekum PP Muhammadiyah Sebut Serangan terhadap Ustaz Belakangan Ada Agenda Tersendiri
56 Pegawai KPK di Pecat, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Ultimatum Jokowi Angkat Mereka Jadi ASN dalam 3x24 Jam
Buka Bukaan Novel Baswedan Terkait Pemeriksaan Anies Baswedan Oleh KPK