HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto terancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Hal itu seiring penyematan status tersangka yang disandangnya dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan bantuan alat rapid test Covid-19 di Kota Sagu tersebut.
"Kita lakukan penyidikan atas perbuatan yang bersangkutan, melakukan penggelapan barang-barang negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (20/9).
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Yang bersangkutan (tersangka) tidak mendistribusikan sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan covid-19 ini," tuturnya.
"Tersangka mengkomersilkan 1 alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat Rp150 ribu rata-ratanya, mungkin ada yang lebih," kata mantan Deputi Siber pada Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Dipaparkan Kapolda, terungkapnya perkara ini bermula dari informasi dan data dari masyarakat, yakni terkait adanya indikasi penyimpangan. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman.
Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Bahkan ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Cetak Pengusaha Baru, Bupati Meranti Lepas 17 Anak Ikuti Pelatihan di Banten
Dianggap Tak Layak bagi Penumpang, Komisi 2 DPRD Meranti Tinjau Pelabuhan Satpolair
Polda Riau Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Meranti
Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penjualan Tujuh Kubik Kayu Ilegal Jenis Meranti
Polda Riau Tetapkan Kadiskes Meranti Tersangka, Kejari Turut Usut Korupsi Pelaksanaan Rapid Test