HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya telah menahan dr MH M.Kes (52 tahun), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus.
Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
Baca Juga: Legenda Tinju Manny Pacquiao akan Maju sebagai Capres Filipina Tahun Depan
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan.

Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.
"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.
Baca Juga: Dunia Fintech Semakin Dekat dengan Masyarakat Pekanbaru, Bayar Parkir Kini Gunakan QRIS
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
Artikel Terkait
Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar
Polda Riau Siap Perkuat Pengamanan Produksi PTPN V
Dilaporkan ke Propam Polda Riau, Ini Penjelasan Kapolsek Tenayan Raya
Keamanan Wilayah Kerja Rokan Terus Terjaga dengan Kolaborasi SKK Migas, Polda Riau dan PHR
Polda Riau Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Meranti
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako Senilai Rp3,7 Miliar
Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penjualan Tujuh Kubik Kayu Ilegal Jenis Meranti
Polda Riau Usut PT PAA yang Diduga Melakukan Perkebunan di Kawasan Hutan
Polda Riau Targetkan Herd Immunity Segera Tercapai, Polda Riau Terus Gandeng Semua Pihak
Polda Riau Tetapkan Kadiskes Meranti Tersangka, Kejari Turut Usut Korupsi Pelaksanaan Rapid Test