HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Upaya David Tan alias Muhammad Dawood untuk lolos dari jeratan hukum dimentahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Lembaga peradilan itu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur PT Riau Wisata Hati.
David Tan mengajukan upaya hukum praperadilan karena menolak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dimana perkara itu ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar hakim tunggal Tommy Manik, Rabu (15/9).
Dalam amar putusannya, hakim meminta penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap David Tan. "Silahkan penyidik melanjutkan proses hukum," imbuh hakim.
Baca Juga: Ahok Larang PHR Buat Anak Perusahaan, Libatkan Pengusaha Lokal Jadi Rekanan Kelola Blok Rokan
Diketahui, karyawan Angel's Wing Bar and Longue, Jevi Martin mengaku dianiaya oleh terduga pelaku David Tan. Dugaan penganiayaan selain dilakukan oleh David, juga dilakukan oleh teman terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, diterima pihaknya pada Selasa (17/6) lalu.
Dalam kasus ini, kata Kompol Juper, pihaknya telah mengamankan barang bukti. Di antaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.
Juper memaparkan, peristiwa terjadi pada Minggu (15/6). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing.
Baca Juga: 18 Tahanan Kejari Kampar Jalani Rapid Test Antigen Sebelum Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang
Artikel Terkait
Dugaan Penganiayaan Pelayan Karambia Cafe, Polisi Naikkan Status Terlapor Jadi Tersangka
Jika Tak Datang Besok, Tersangka Penganiayaan Pelayan Cafe Dimungkinkan Dijemput Paksa
Dijadwalkan Hari Ini, Bos Travel Tersangka Penganiayaan Pelayan Cafe Tak Juga Temui Penyidik