Menipu Bisa Gandakan Uang secara Gaib, Seorang Kakek DItangkap Polisi

- Kamis, 9 September 2021 | 16:44 WIB
Ilustrasi gandakan uang. (Pixabay/nosheep)
Ilustrasi gandakan uang. (Pixabay/nosheep)

HALUANRIAU.CO, SULAWESI TENGGARA - Diduga melakukan penipuan penggandaan uang dengan cara gaib, seorang Kakek di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Dirkrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko, di Kendari mengatakan Kakek S (50) ditangkap pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus praktik penarikan uang gaib," kata dia, saat merilis kasus pengungkapan kasus itu.

Hal yang cukup mengejutkan adalah pelaku ternyata diduga sudah beraksi sejak lama yaitu dari tahun 2016.

Kakek tersebut adalah warga Desa Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra itu, dibekuk Polisi dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Baca Juga: Perluas Sasaran Vaksinasi, Polres Inhu Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak

Tersangka ditangkap di sebuah gubuk tengah sawah daerah Konsel yang diduga dijadikan tempat ritual penarikan uang gaib.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan menarik uang gaib, untuk itu maka dibutuhkan ritual, dalam menjalankan ritual ini tersangka meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk digunakan ritual," katanya dilansir dari Antara.

Pelaku mengaku kepada para korbannya dengan iming-iming mampu melakukan penarikan uang secara gaib melalui sebuah ritual yang dilakukan.

Sebelum melakukan ritual penarikan uang gaib tersebut, tersangka terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada para korban dengan kisaran dari tiga hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Riau Raih Peringkat Pertama Pelaporan CMS

Terkait kasus ini, Polisi telah memeriksa delapan dari 14 saksi yang juga merupakan korban penipuan tersebut dengan total uang yang sudah disetorkan kepada tersangka sebesar Rp230,8 juta.

"Kami juga masih menunggu enam korban lainnya," ucapnya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp2.000 sebanyak dua lembar, laptop, printer, dupa dan kemenyan serta bahan-bahan ritual lainnya.

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X