Oknum Dosen UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara Disidang Pekan Depan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:51 WIB
Potret Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Benny Sukma Negara (rompi orange) (Dodi/HRC)
Potret Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Benny Sukma Negara (rompi orange) (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Benny Sukma Negara telah berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pihak pengadilan juga telah menetapkan sidang perdana yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Benny merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus tempat dia bekerja. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

Proses penyidikan terhadap Benny memang agak lambat. Dia sebelumnya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Namun hal itu dipastikan tidak benar karena proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.

Itu diketahui dari proses tahap II yang dilakukan Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (11/5) kemarin. Yaitu, dengan melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai proses tahap II, Benny dijebloskan ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Tim JPU kemudian melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau ke pengadilan.

"Benar, baru limpah. Kalau gak salah (Selasa) kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rionov Oktana Sembiring, Kamis (25/5).

Rionov meyakini, sidang perdana perkara itu akan segera digelar. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah JPU untuk menghadapi persidangan tersebut, dimana jumlahnya ada 3 orang.

"Pada prinsipnya, (Tim JPU) sudah siap menghadapi persidangan. Semua alat bukti udah siap," yakin mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Sementara itu, dari informasi yang didapat dari laman resmi PN Pekanbaru di situs https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, tertera bahwa berkas perkara dilimpahkan pada Selasa, 23 Mei 2023, dan terdaftar di PN Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023 dengan nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr.

Masih dari sumber tersebut diketahui bahwa sidang perdana akan digelar pada Rabu, 31 Mei 2023 mendatang. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

Diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X