HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sejumlah pihak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis dipastikan belum bisa tidur nyenyak, termasuk para komisionernya. Pasalnya, pengusutan dugaan rasuah di tubuh penyelenggara pemilu masih berlanjut.
Itu seiring dengan adanya penyidikan lanjutan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima KPU Bengkalis pada tahun 2020 lalu sebesar Rp40 miliar. Dalam perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar itu, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya adalah pegawai di Sekretariat KPU Bengkalis.
Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial PH, mantan Sekretaris KPU Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu CG, mantan Bendahara Pengeluaran (BP) KPU Bengkalis. Untuk nama yang disebutkan terakhir diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Negeri Sri Junjungan tersebut.
Berikutnya, MS selaku Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Bengkalis sekaligus sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Terakhir HR selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) KPU Bengkalis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perkara keempatnya telah dinyatakan lengkap dan penanganannya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempatnya juga telah dilakukan penahanan.
Selain keempatnya, penyidik mencium ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Untuk itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pun diterbitkan.
"Untuk dugaan tersangka lain, kami sudah tahap naik penyidikan. Dengan berkas terpisah (dari 4 tersangka sebelumnya)," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Selasa (23/5).
Dalam penyidikan baru tersebut, tim penyidik saat ini tengah melakukan pemberkasan. Jika rampung, penyidik diyakini akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"(Penetapan tersangka) sedang dalam penyidikan," tegas M Reza.
Kendati begitu, pada saat penahanan 4 tersangka sebelumnya, Reza pernah memberi sinyal jika tersangka baru itu berasal dari jajaran Komisioner KPU Bengkalis. "Kita juga merencanakan untuk menindak lanjuti proses penyidikan terkait Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dengan dugaan tindak pidana yang sama, melalui berkas yang terpisah," kata dia kala itu.
"Tentunya setelah kami melakukan gelar perkaranya di Polda Riau," sambung dia.
Dari informasi yang didapat, KPU Bengkalis saat rasuah terjadi dipimpin oleh Fadhilah Al Mausuly. Sementara Komisioner lainnya adalah Elmiawati Safarina, Safroni, Anggi Ramadhan, dan Feri Herlinda.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penyidikan baru yang dilakukan pihak Kepolisian. SPDP itu diterima pada medio Maret 2023 kemarin.
"SPDP sudah ada, tanggal 27 Maret. Itu 1 SPDP" sebut Nofrizal.
Artikel Terkait
Pemasok 92 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Dumai Divonis Mati
Di Bawah Umur, Pembunuh Remaja di Desa Rimbo Panjang Dituntut 6 Tahun Penjara
Diringkus di Padang Lawas, Perampok Agen BRI Link Ternyata Sewa Airsoftgun
Bakar Lahan 5 Hektare, Ayah dan Anak di Pujud Ini Diamankan Polisi
Tujuh THM di Pekanbaru Dirazia, Satu Pengunjung Positif Konsumsi Narkoba
Buronan Polda Riau, Pengendali 411 Kg Sabu Ditangkap di Malaysia
Polres Inhil Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Wartawan
Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun, Kuasa Direksi Rekanan 7 Tahun Bui
Pengendali 411 Kg Sabu ke Provinsi Riau Ditangkap, Marno Masih Diproses di Malaysia
Kejati Riau Terima Dua SPDP Perkara Dugaan Percobaan Suap oleh Kadiskes Kampar