HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang pria bernama Marno diamankan tim Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Kepolisian Malaysia, di Johor, Malaysia. Saat ini, buronan Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang diduga sebagai pengendali masuknya narkoba jenis sabu sebanyak 411 kilogram ke Bumi Lancang Kuning itu masih diproses di Negeri Jiran tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Senin (22/5). Dikatakan Yos Guntur, Marno ditangkap pada 4 Mei 2023.
Diungkapkannya, Marno merupakan buronan pihaknya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan 4 laporan polisi (LP). Dimana 2 LP ada di tahun 2022 dan 2 LP di tahun 2023.
Di antaranya, pengungkapan 81 kilogram dan 40 kilogram sabu pada tahun 2022 dan 14 kilogram dan 276 kilogram sabu di tahun 2023.
"Termasuk terakhir 276 kilogram yang berhasil kita ungkap beberapa waktu lalu," ujar Yos Guntur.
Disampaikan Dirresnarkoba, sebelumnya Marno ditangkap Kepolisian Malaysia, pihaknya sudah berhasil menangkap anak tiri dan istrinya. Untuk anak tirinya, berperan langsung dalam memasukkan 276 kilogram sabu.
"Sementara istrinya beberapa minggu kemudian diamankan di Pelabuhan Dumai pada saat mau ngecap paspor," sebut mantan Kapolresta Barelang itu.
"Kalau istrinya, istrinya ini rekeningnya digunakan untuk keuangan membiayai penyelundupan narkoba," sambungnya.
Lanjut dia, sebelum penangkapan Marno, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan JSJN. Pihaknya, sebut Yos Guntur, menyampaikan bahwa Marno merupakan salah satu buronan Polda Riau.
"Ini ditindaklanjuti oleh mereka dan membuahkan hasil," kata Yos Guntur seraya mengatakan bahwa saat Marno ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 62 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Yos Guntur menerangkan, Marno diproses hukum di Malaysia. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian di sana.
"Kita tunggu perkembangan selanjutnya seperti apa. Namun ancaman hukumannya sama dengan Indonesia, maksimal hukuman mati," pungkas Kombes Pol Yos Guntur.
Artikel Terkait
Korupsi Penyaluran Kredit, Mantan Pimpinan Bank Daerah Cabang Duri Huni Rutan Pekanbaru
Bhayangkari Korban Jambret di Pekanbaru Meninggal, Pelaku Berhasil Diringkus
Pemasok 92 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Dumai Divonis Mati
Di Bawah Umur, Pembunuh Remaja di Desa Rimbo Panjang Dituntut 6 Tahun Penjara
Diringkus di Padang Lawas, Perampok Agen BRI Link Ternyata Sewa Airsoftgun
Bakar Lahan 5 Hektare, Ayah dan Anak di Pujud Ini Diamankan Polisi
Tujuh THM di Pekanbaru Dirazia, Satu Pengunjung Positif Konsumsi Narkoba
Buronan Polda Riau, Pengendali 411 Kg Sabu Ditangkap di Malaysia
Polres Inhil Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Wartawan
Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun, Kuasa Direksi Rekanan 7 Tahun Bui