HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Pekanbaru menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA).
Ketiga WNA itu berkebangsaan Malaysia, mereka ditangkap setelah menelusuri informasi yang diterima oleh tim. Ketiga WNA tersebut ialah HB dan MN serta MN.
Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas bahwa HB dengan No. Paspor : A57607046, MN dengan No. Paspor : A58490083 dan MN dengan Nomor Identitas : 7503 10 14 5663.
Baca Juga: Wargan Binaan Lapas Bangkinang Ikuti Pesantren Kilat di Bulan Ramadan
“Setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, dapat dipastikan bahwa MN merupakan warga negara Malaysia yang beralamat di Ampang, Selangor,” sebut Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu, Jumat (31/3).
Satu diantaranya telah memiliki Dokumen Kependudukan Indonesia, yakni MN. Dimana MN telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran dari Pemkab Bengkalis.
“Setelah dilakukan pengembangan maka diketahui bahwa MN menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan,” sambungnya.
Penyelidikan lanjut akan dilakukan pihak Kemenkumham Riau, setelah itu baru menetapkan sanksi terhadap WNA MN tersebut.
"Masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Apakah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian atau dikenakan Pidana,” tutup Jahari.