Kerap Edarakan Sabu di Kecamatan Tambang, Warga Pekanbaru ini Diringkus Polisi

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:06 WIB
Tersangka RM (42) diamankan di Mapolres Kampar. (Amri/HRC)
Tersangka RM (42) diamankan di Mapolres Kampar. (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Seorang pria inisial RM (42) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota, Pekanbaru, diringkus tim Ojoloyo dari Satres Narkoba Polres Kampar. Ia ditangkap karena diduga kerap edarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambang.

AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan penangkapan ini berawal saat tim Ojoloyo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku narkoba yang sudah meresahkan dan sering melakukan transaksi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

"Setelah itu tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap pelaku, pada Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 16.50 WIB diketahuilah keberadaan pelaku. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Simapang Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang," ujar AKP Aprinaldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/03).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap RM disaksikan oleh perangkat Desa setempat. Saat penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening  yang dibalut dengan kantong plastik warna hitam yang digenggam pelaku dengan tangan kanannya.

Saat diintrogasi kata AKP Aprinaldi, pelaku mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di daerah Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku disaksikan perangkat desa setempat.

Dirumah pelaku ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam dompet kecil motif batik yang diletakkan dibawah tempat tidur dalam kamarnya.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 4 paket narkoba jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 9.83 gram. Handphone merk Vivo, HP merk Samsung dan timbangan digital," kata AKP Aprinaldi.

"Kemudian 4 ball plastii klip, kantong plastik warna hitam, dua kotak plastik dibalut lakban warna hitam, dompet kecil warna hitam, dompet kecil motif batik dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)," sambungnya.

"Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari KO (DPO) dengan sistim buang di daerah Stadion Utama Riau. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Aprinaldi.

Baca Juga: Bedah Peran Aldera di Era 1998, Mahasiswa Diharapkan Junjung Tinggi Nilai Demokrasi

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X