HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Polsek Tampan meringkus dua orang pengedar narkotika pada Minggu (19/3), penangkapan yang berlangsung dini hari itu menyita ribuan butir pil ekstasi.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menyebutkan bahwa kedua pengedar tersebut ditangkap disebuah kamar kost di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani.
"Kedua tersangka kita tangkap di Purwodadi dengan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi 1382 butir," kata Kompol I Komang Aswatama, Kamis (30/3).
Baca Juga: Rentan Terjadi Pelanggaran Tentang Pembayaran THR, KC- FSPMI Kuansing Buka Ruang Pengaduan Buruh
Ribuan ekstasi itu tediri dari 1032 butir merek Supermen warna biru dan 350 butir merek tengkorak warna kuning serta beberapa 45,52 gram dalam kondisi hancur.
Kedua tersangka yakni inisial AS alias Wandi (25) dan inisial AA alias Anan (24). Kedua tersangka ini merupakan remaja asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Tersangka AS alias Wandi disebut-sebut merupakan keponakan dari mantan Sekda Rohul yang menjabat selama 2011 hingga 2018, dugaan inipun tak disangkal oleh kepolisian.
"Terkait masalah ini, memang salah satu ada memiliki hubungan dengan Mantan Sekda Rohul, bukan anak namun memiliki hubungan famili, (yakni) tersangka AS," jelas Kompol I Komang.
Ternyata, kedua tersangka ini berperan sebagai pegedar, mereka berdua menjual di wilayah hukum Kota Pekanbaru, per butirnya dihargai Rp250 ribu.
"Pengakuannya sudah melakukan mengedar selama 3 bulan terakhir, rencananya diedar di Pekanbaru saja, 250 ribu perbutir," pungkasnya.