Komisaris PT Adimulia Agribisnis Divonis 2 Tahun 2 Bulan, GM Sudarso 14 Bulan Penjara

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:19 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dugaan suap pengurusan izin HGU di Kuansing, belum lama ini (Dodi/HRC)
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dugaan suap pengurusan izin HGU di Kuansing, belum lama ini (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Frank Wijaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. Untuk itu, dia divonis 2 tahun dan 2 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/3). Saat itu duduk di kursi pesakitan adalah Frank Wijaya yang merupakan Komisaris dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Frank Wijaya bersalah melanggar Pasal  5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Frank Wijaya selama 2 tahun dan 2 bulan dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani," ujar Hakim Ketua, Yuli Artha.

Frank Wijaya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain Frank Wijaya, majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya, Sudarso. General Manager PT AA itu divonis selama 14 bulan penjara. Sudarso juga didenda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Atas vonis hakim itu, Penasihat Hukum kedua terdakwa H Refman Basri langsung menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi, menyatakan pikir-pikir.

Hukuman terhadap Frank Wijaya dan Sudarso itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Frank Wijaya dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sudarso, dituntut dengan  pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan . Sudarso yang bertugas memberikan suap didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Untuk diketahui, sidang ini merupakan yang kedua bagi Sudarso. Sebelumnya, dia juga diadili bersama Andi Putra dan juga dinyatakan bersalah oleh hakim.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan uang suap diserahkan  pada 2 dan 27 September 2021 sampai 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.

Uang itu diserahkan para M Syahrir di rumah dinas Kakanwil BPN Riau di Jalan Kartini, Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT 002 RW 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai  dan Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Kepada M Syahrir, diberikan uang  sebesar SGD112.000 sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan kepada Andi Putra diberikan Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar.

Suap berawal ketika jangka waktu Sertifikat HGU PT AA akan berakhir pada tahun 2024. Frank Wijaya meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurus permasalahan yang dialami PT AA.

Atas permintaan itu, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuansing dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X