Jaksa Kembali Teliti Berkas Perkara Mantan Pimpinan Bank Daerah Capem Duri

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:14 WIB
Ilustrasi kredit fiktif
Ilustrasi kredit fiktif

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali meneliti berkas perkara tersangka atas nama Enda Dwi Seputra. Itu dilakukan setelah menerima kembali pelimpahan berkas perkara dari penyidik.

Adapun perkara dimaksud terkait pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah oleh yang bersangkutan kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu. Dimana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih.

Saat rasuah terjadi, Enda menjabat Pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri. Saat ini, dia telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Riau setelah menyandang status tersangka sejak 10 Januari 2023 kemarin.

Dalam penanganannya, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara pada 26 Januari 2023 kemarin.

Hasilnya, untuk sementara berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara perkara ke penyidik disertai petunjuk.

Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara. Dengan begitu, berkas bisa kembali diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

"P-19 (petunjuk Jaksa,red) sudah kita penuhi. (Berkas perkara) sudah kita kirim kembali (ke Jaksa Peneliti)," singkat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, Rabu (29/3).

Senada, Bambang Heripurwanto juga menyampaikan hal yang sama. Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu, berkas perkara diterima pihaknya pada awal pekan kemarin.

Lanjut Bambang, saat ini Jaksa Peneliti kembali meneliti kelengkapan berkas perkara tersangka Enda Dwi Seputra itu.

"Lagi diteliti. Apakah dinyatakan lengkap atau tidak, nanti akan segera disampaikan ke penyidik," tegas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pernah menyampaikan bahwa pengusutan perkara bermula itu dari adanya laporan pihak bank.

"Penyidik menetapkan tersangka inisial END (56). Yang bersangkutan adalah mantan karyawan salah satu BUMD di Provinsi Riau," ungkap Sunarto belum lama ini.

Dikatakan Sunarto, tersangka merupakan mantan Pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri. Saat bertugas, dia memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, diketahui Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.103.660.905,27," kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Narto kemudian memaparkan kronologis kejadian. Yaitu, pada periode Mei hingga Agustus 2013, BRK Capem Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X