Berkas Eks Bendahara BLUD RSUD Bangkinang Kembali Diteliti Jaksa

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:32 WIB
RSUD Bangkinang
RSUD Bangkinang

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi di Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dengan tersangka Arvina Wulandari kembali dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. Itu dilakukan setelah penyidik meyakini telah memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa sebelumnya.

Arvina Wulandari merupakan mantan Bendahara BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.

Perkara tersebut ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam proses penyidikan, Korps Bhayangkara itu telah memeriksa puluhan saksi. Keterangan mereka telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penyidik selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap I. Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk. Atas P-19 itu, penyidik kembali melengkapinya.

"P-19 (petunjuk Jaksa, red) sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali," ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani, Selasa (28/3).

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan jika pihaknya telah menerima kembali pelimpahan berkas perkara tersebut. Dikatakan dia, berkas tersebut diterima pada awal pekan kemarin.

"Benar. Kalau tak salah, berkas diterima kembali pada, Senin (27/3) kemarin," ungkap Bambang.

Saat ini, sebut dia, Jaksa Peneliti kembali menelitinya kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Sebaliknya, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan lagi ke penyidik.

"Penyidik kembali meneliti berkas perkara tersebut," tegas Bambang Heripurwanto.

Dalam perkara korupsi, modus operandi yang dilakukan tersangka Arvina, yakni membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64. Lalu, membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.503.226.584,40. Terakhir, melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00.

Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp6.992.246.181,04.

Adapun kronologis perkara, yaitu perincian pengeluaran dana yang dilakukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran TA 2017 sebesar Rp37.749.183.280,00 dan TA 2018 sebesar Rp32.826.294.426,00.

Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang telah menyusun Buku Kas Umum (BKU) TA 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438,70 dan pada TA 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.

Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat penyimpangan. Yakni, proses pelaksanaan penatausahaan keuangan yaitu Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD bangkinang tidak tertib menatausahakan BKU meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU TA 2017 dan TA 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Dia tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU TA 2017 dan mencatat transaksi pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X