HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penanganan perkara tersangka Wido Fernando dijadwalkan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini. Hal itu dilakukan setelah berkas perkara oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa waktu yang lalu.
Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi, Aiptu Ruslan. Akibatnya, Ruslan meninggal dunia.
Perkara itu ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Oleh penyidik, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Peneliti pada 25 Januari 2023. Selanjutnya, Jaksa melakukan penelitian berkas baik aspek syarat formil maupun materilnya.
Dari hasil penelitian Jaksa, berkas dinyatakan belum lengkap. Berkas perkara dikembalikan ke penyidik dengan nomor B-656/L.4.4/Eoh.1/2/2023 pada 7 Februari 2023. Atas hal itu, penyidik kembali melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa atau P-19.
Merasa telah memenuhi petunjuk tersebut, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan pada 20 Februari 2023 kemarin, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan P-21 dengan No. B-1185/L.4.1/Eoh.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.
"Iya. Berkas perkara telah P-21," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (27/3).
Dalam waktu dekat, kata Bambang, penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik kepada Tim JPU. Untuk jadwal tahap II, disebutkan dia, tengah dikoordinasikan oleh kedua belah pihak.
"Info dari JPU-nya, Rabu (29/3) pelaksanaan tahap II," pungkas Bambang.
Selain pidana, Bripka Wido Fernando juga diproses melalui Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Diketahui, korbannya Aiptu Ruslan, tewas usai ditikam dengan sangkur oleh tersangka. Peristiwa terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam lalu di komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Penikaman ini diduga dipicu lantaran Bripka Wido tak terima ditegur korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia pun dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun kurang dari 24 jam pasca kejadian, akhirnya Bripka Wido Fernando berhasil diamankan. Hal ini setelah petugas gabungan dari Polres Kampar dan Polda Riau, berhasil melakukan pendekatan terhadap pelaku lewat keluarganya.
Alhasil, pelaku bersedia menyerahkan diri. Polisi turut menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menikam korban.
Berdasarkan informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel.
Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel. Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut.
Artikel Terkait
Polsek Minas Mengamankan Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek
Mantan Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Upaya Prapid?
Nekat Jual Motor Teman Karena Kesal Pacarnya Diganggu, Taufik Bebas Melalui Mekanisme Restorative Justice
Rugikan Keuangan Negara Rp1 M, Mantan Dirut PT GCM Divonis 4 Tahun 3 Bulan
Penyidik Limpahkan Tersangka dan 300 Karung Sepatu Bekas ke Jaksa
Dua Tersangka Penyalahgunaan Modal PT SPN di Siak Segera Disidangkan
Dianiaya Hingga Pingsan, Korban Sempat Olesi Cabai Ke Muka Pelaku
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Belasan Sepeda Motor Terjaring Patroli Subuh Satlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta: Penindakan Tilang
Ditinggal Suami Kerja, Ibu Muda Digenjot Suami Pengusaha Warung Makan Pecel Lele