HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pria inisial DA alias Dodi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya pria umur 40 tahun itu diduga melalukan penganiayaan terhadap pria inisial HK alias Hengky (39).
Kini DA alias Dodi mendekam di sel tahana Mapolsek Tenayan Raya sejak dirinya ditangkap pada Kamis (23/3) di sebuah ruamh di Jalan Perum Griya Permata Kulim Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya.
"Kita lakukan penangkapan terhadap diduga pelaku disebuah rumah tempat persembunyiannya. Dari hasil interogasi mengakui telah melakukan penganiayan," kata Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Jumat (24/3).
Dijelaskan Iptu Dodi, penganiayan tersebut terjadi pada Kamis (2/3) petang, pelaku DA alias Dodi menghajar korbannya hingga tak sadarkan diri.
Awal mulanya, korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ketempat yang tidak diketahui oleh korban. Sesampai di Jalan Lintas Timur KM 18 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Kulim, korban pun mulai merasakan ada yang tidak beres.
"Korban merasa ketakutan dikarenakan tidak tau mau dibawa kemana dan langsung mengambil cabe yang ada di saku bajunya yg disiapkan untuk membuat sate, dan dioleskan ke arah muka pelaku," papar Iptu Dodi.
Sontak pelaku pun terjatuh dari sepeda motor bersama pelaku. Saat bangun dari terjatuh, pelaku pun langsung menyerang korban tanpa ampun.
"Pada saat korban dalam keadaan terlentang di tanah secara membabi buta hingga korban pingsan dan dibawa oleh warga kerumah sakit," urainya.
Tidak jelas apa yang menjadi pemicu penganiayaan itu, hanya saja penyidik menduga bahwa diantara keduanya ada permasalahan pribadi.
"Seperti nya mereka ada masalah pribadi. Dan cabai yang dibawa korban itu, kebetulan baru saja dibelinya," pungkas Iptu Dodi Vivino.
(Mal)
Baca Juga: Dear Pengusaha, Menhub Himbau THR Lebaran Diberikan Sebelum 19 April
Artikel Terkait
Kajari Pelalawan Akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Laka Lantas Melalui Restorative Justice
DLHK Riau Serahkan Dua Tersangka Perambah Hutan ke Kejari Inhu
Ini Identitas Tiga Calon Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Bank Daerah Syariah Duri
Bekerja Di Pabrik Kelapa Tembilahan, 3 WNA Asia Selatan Diamankan Imigrasi
Polsek Minas Mengamankan Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek
Mantan Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Upaya Prapid?
Nekat Jual Motor Teman Karena Kesal Pacarnya Diganggu, Taufik Bebas Melalui Mekanisme Restorative Justice
Rugikan Keuangan Negara Rp1 M, Mantan Dirut PT GCM Divonis 4 Tahun 3 Bulan
Penyidik Limpahkan Tersangka dan 300 Karung Sepatu Bekas ke Jaksa
Dua Tersangka Penyalahgunaan Modal PT SPN di Siak Segera Disidangkan