Dua Tersangka Penyalahgunaan Modal PT SPN di Siak Segera Disidangkan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:31 WIB
Ilustrasi tandan sawit. Ekspor produk miyak kelapa sawit ke Uni Eropa harus bebas deforestasi.
Ilustrasi tandan sawit. Ekspor produk miyak kelapa sawit ke Uni Eropa harus bebas deforestasi.

HALUANRIAU.CO, SIAK - Dalam waktu dekat, dua tersangka kasus penyalahgunaan modal penjualan Tandan Buah Segar (TBS) PT Siak Prima Nusalima (SPN) ES dan S, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Pidana Kusus (Pidsus), Huda Hazamal kepada haluanriau.co, Rabu (22/3).

“Berkas perkara tersangka ES dan S sudah kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/3) lalu,” ujar Hedy sapaan Kasipidsus Kejari Siak.

Dengan nomor perkara 14/Pidsus/TPK/2023/PN Pbr, nomor perkara 15/Pidaus /TPK/2023/PN Pbr, dengan penuntut umum yakni Huda Hazamal, Wirawan Prabowo, Topan Rohmatullah, Fitrian Welfiandi, Faisal Racman Januar, Stepahanie Joyanda S, Rawatan Manik dan Indra Jaya.

UntukMajelis hakim sendiri dipimpin oleh
Hakim Ketua : Iwan Irawan
Hakim anggota 1: Salomo Ginting
Hakim anggota 2 : Adrian Hasiholan B.G

"Jadi kami (Kejari Siak, red) tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Untuk sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, dan perkembangan lebih lanjut nantinya akan kami informasikan kembali," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka ES disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 junto pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka S sendiri di sangkakan pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Dukung Demplot Han, Anggota Koramil 0321-05/RM Dampingi Peternak Dalam Perawatan Ternak Ikan Lele

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X