HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penanganan kasus impor barang bekas ilegal di Indragiri Hilir (Inhil) memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti berupa 300 karung sepatu bekas ke Kejaksaan.
Proses tahap II perkara itu dilakukan Penyidik pada Subdit I Reskrimsus Polda Riau pada Senin (20/3) kemarin. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit I, AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan bahwa penindakan terhadap barang bekas asal luar negeri ini merupakan instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Terlebih, masalah impor barang bekas ini juga sudah menjadi atensi khusus Presiden Joko Widodo. Lantaran hal ini disinyalir dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Disebutkan Edi, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 18 Januari 2023 lalu. Dimana awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan, yakni berupa sepatu bekas berasal dari luar negeri.
Aktivitas perdagangan sepatu bekas ini dilakukan di kediaman tersangka berinisial M alias Atoy di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.
"Adapun modus operandi dan motif tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu bekas dari luar negeri yang diimpor melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dikirim ke Kota Tembilahan, Selasa (21/3).
"Sepatu bekas tersebut diimpor secara ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau konsumen dengan tujuan tersangka untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar," sambungnya.
Selain tersangka, kata Edi, petugas turut menyita barang bukti berupa 300 karung sepatu bekas, 1 unit handphone, serta 5 struk bukti setoran.
"Tersangka memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang sudah selama 5 tahun," sebut dia.
Dirinya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar," tegas Edi.
Baca Juga: BI Riau Siapkan Rp5,6 Triliun Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran
Artikel Terkait
Terlibat Narkoba, Oknum Polres Inhil Ditangkap di Pekanbaru
Polantas di Pekanbaru Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu
Kajari Pelalawan Akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Laka Lantas Melalui Restorative Justice
DLHK Riau Serahkan Dua Tersangka Perambah Hutan ke Kejari Inhu
Ini Identitas Tiga Calon Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Bank Daerah Syariah Duri
Bekerja Di Pabrik Kelapa Tembilahan, 3 WNA Asia Selatan Diamankan Imigrasi
Polsek Minas Mengamankan Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek
Mantan Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Upaya Prapid?
Nekat Jual Motor Teman Karena Kesal Pacarnya Diganggu, Taufik Bebas Melalui Mekanisme Restorative Justice
Rugikan Keuangan Negara Rp1 M, Mantan PT GCM Divonis 4 Tahun 3 Bulan